Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menahan kapal berbendera Malaysia karena diduga melakukan perburuan di wilayah Indonesia di Selat Malaka.
Penangkapan dilakukan pada Ahad (6/12) oleh kapal patroli kementerian Hiu Macan Tutul 002, kata pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Senin.
“KKP konsisten menjalankan tugasnya untuk memastikan kedaulatan negara dalam pengelolaan perikanan,” tandasnya.
Otoritas menahan kapal asing tersebut di dekat wilayah klaim Indonesia dan Malaysia yang tumpang tindih.
“Kapal beserta empat awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia itu ditangkap,” tegasnya.
Berdasarkan investigasi awal Global Positioning System kapal dalam dua bulan terakhir, kapal tersebut telah masuk wilayah Indonesia secara ilegal sebanyak tiga kali.
Kapal itu dipindahkan ke Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Sejak Oktober 2019 hingga saat ini, kementerian telah menahan 99 kapal penangkap ikan yang terdiri dari 63 kapal asing dan 36 kapal Indonesia.
Dari 63 kapal asing tersebut, 27 diantaranya adalah kapal berbendera Vietnam, 19 kapal Malaysia, 16 kapal Filipina, dan satu kapal Taiwan.
Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu sebelumnya menyatakan penindakan terhadap penangkapan ikan yang merusak sudah menjadi prioritas kementerian.
Penangkapan ikan yang merusak akan berdampak negatif tidak hanya pada sumber daya perikanan dan lingkungan tetapi juga berdampak sosial.
Kementerian akan terus mendidik nelayan untuk menghindari praktik penangkapan ikan yang merusak, katanya.
Berita Terkait: 19 nelayan Aceh dipulangkan dari India setelah menjalani hukuman penjara selama setahun
Berita Terkait: Satgas 115 menahan kapal nelayan berbendera Malaysia karena melakukan perburuan
DIEDIT OLEH INE
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”