UU Cipta Lapangan Kerja Mengurangi Denda bagi Korporasi yang Melanggar Izin Tata Ruang

UU Cipta Lapangan Kerja Mengurangi Denda bagi Korporasi yang Melanggar Izin Tata Ruang

TEMPO.CO, JakartaOmnibus law tentang penciptaan lapangan kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020, akan sangat mengurangi hukuman atau denda yang dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tata ruang.

Pasal 17 (37) terakhir dalam omnibus law menyebutkan bahwa korporasi yang melanggar undang-undang akan dikenakan denda pidana hanya sepertiga dari hukuman awal. Sebelum perubahan, pada awalnya dikenakan tiga kali denda kepada perusahaan yang melanggar yang ditujukan kepada individu.

Berbeda dengan keringanan denda untuk perusahaan, denda untuk individu meningkat sementara penahanan untuk individu relatif tetap sama dengan beberapa dikurangi. Hal ini disebabkan adanya perubahan UU Penataan Ruang karena adanya UU Cipta Kerja.

Namun, perubahan drastis dalam UU Cipta Kerja melibatkan perizinan yang diajukan oleh korporasi sebagaimana Pasal 1 (32) UU Penataan Ruang menyatakan:

Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang diwajibkan untuk melakukan kegiatan pada ruang yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Cipta Kerja telah merubah kebijakan tersebut menjadi “kesesuaian kegiatan” yang artinya ketentuan pidana tidak lagi berdasarkan pada pelanggaran perizinan tetapi pelanggaran terhadap “kesesuaian” tersebut yang telah berubah menjadi

“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, “jelas undang-undang yang baru.

FAJAR PEBRIANTO

READ  Joe Biden akan membatalkan langkah-langkah yang diadopsi oleh Donald Trump selama transisi

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut