UU Cipta Kerja memuat sanksi bagi mereka yang merusak hutan

UU Cipta Kerja memuat sanksi bagi mereka yang merusak hutan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan sanksi tegas menanti mereka yang “bermain-main” di kawasan hutan, menyusul diberlakukannya omnibus law pertama di negara itu yang disebut UU Cipta Lapangan Kerja.

“Jika setelah omnibus law diberlakukan masih ada masyarakat yang ‘bermain-main’ di kawasan (hutan), sanksi pidana akan dijatuhkan secara tegas,” kata Menkeu melalui tweet di akun Twitter resminya @SitiNurbayaLHK, Sabtu.

Perusahaan yang ada di kawasan hutan akan dikenakan denda karena telah melewati batas waktu akibat kebijakan yang lalu, dan denda tersebut akan menjadi penerimaan negara. Denda sebesar mungkin akan masuk ke kas negara dan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, menurut dia.

“Segala kejanggalan masa lalu harus ditertibkan dengan aturan yang tegas, jelas, dan adil bagi semua pihak. Omnibus law menampung semua itu!” Kata Nurbaya Bakar.

Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama tentang UU Cipta Kerja yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (7/10), ia mengatakan UU Cipta Kerja juga membahas sengketa UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), termasuk tentang pemanfaatan hutan tanpa izin.

Omnibus law ini juga membahas persoalan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, yang telah tinggal di kawasan hutan selama lima tahun berturut-turut. Mereka akan dikenai sanksi administratif, alih-alih menghadapi hukuman sebagai penjahat.

Data menunjukkan bahwa ada lebih dari 20.000 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk sekitar 6.700 desa yang berada di kawasan hutan konservasi. Masyarakat yang tinggal di desa tersebut tidak akan dikriminalisasi.

UU Cipta Kerja juga menangani masalah yang sudah berlangsung lama seperti perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan.

READ  Lingkungan perguruan tinggi 'seperti kota hantu' karena universitas Jakarta tetap tutup di tengah COVID-19

Berita Terkait: Protes omnibus law menyoroti perlunya dialog
Berita Terkait: Presiden mengutip tiga alasan mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang penciptaan lapangan kerja

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut