Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan sanksi tegas menanti mereka yang “bermain-main” di kawasan hutan, menyusul diberlakukannya omnibus law pertama di negara itu yang disebut UU Cipta Lapangan Kerja.
“Jika setelah omnibus law diberlakukan masih ada masyarakat yang ‘bermain-main’ di kawasan (hutan), sanksi pidana akan dijatuhkan secara tegas,” kata Menkeu melalui tweet di akun Twitter resminya @SitiNurbayaLHK, Sabtu.
Perusahaan yang ada di kawasan hutan akan dikenakan denda karena telah melewati batas waktu akibat kebijakan yang lalu, dan denda tersebut akan menjadi penerimaan negara. Denda sebesar mungkin akan masuk ke kas negara dan nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat, menurut dia.
“Segala kejanggalan masa lalu harus ditertibkan dengan aturan yang tegas, jelas, dan adil bagi semua pihak. Omnibus law menampung semua itu!” Kata Nurbaya Bakar.
Sebelumnya, dalam jumpa pers bersama tentang UU Cipta Kerja yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (7/10), ia mengatakan UU Cipta Kerja juga membahas sengketa UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), termasuk tentang pemanfaatan hutan tanpa izin.
Omnibus law ini juga membahas persoalan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, yang telah tinggal di kawasan hutan selama lima tahun berturut-turut. Mereka akan dikenai sanksi administratif, alih-alih menghadapi hukuman sebagai penjahat.
Data menunjukkan bahwa ada lebih dari 20.000 desa di dalam dan sekitar kawasan hutan, termasuk sekitar 6.700 desa yang berada di kawasan hutan konservasi. Masyarakat yang tinggal di desa tersebut tidak akan dikriminalisasi.
UU Cipta Kerja juga menangani masalah yang sudah berlangsung lama seperti perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan.
Berita Terkait: Protes omnibus law menyoroti perlunya dialog
Berita Terkait: Presiden mengutip tiga alasan mengapa Indonesia membutuhkan undang-undang penciptaan lapangan kerja
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”