IPOH, 17 Nov – Masjid dan surau di zona hijau dan kuning di Perak diizinkan untuk menyelenggarakan sholat Jumat dan fardhu (wajib) mulai hari ini berdasarkan kapasitas sebenarnya dari aula dan dengan mempertimbangkan jarak fisik antara jamaah.
Chief Executive Officer Perak Islamic Religion and Malay Customs Council (MAIPk) Shahrul Azam Shaari mengatakan Sultan Perak, Sultan Nazrin Shah, telah memberikan persetujuannya atas nasehat Komite Fatwa Perak berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan Nasional (MKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk saat ini, dia mengatakan hanya warga negara Malaysia yang diperbolehkan mengikuti shalat dengan data pribadi mereka diperiksa dan dicatat sebelum diizinkan masuk ke aula.
Ia mengatakan, semua kegiatan keagamaan seperti ceramah, ceramah antara shalat Maghrib dan Isyak serta setelah shalat subuh, ceramah dhuha, pengajian Yaasin dan tahlil juga diperbolehkan.
“Wanita juga diperbolehkan untuk menunaikan sholat dan mengikuti kegiatan di area khusus di masjid dan surau,” katanya dalam sebuah pernyataan hari ini. – Bernama
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”