‘Suatu bentuk pengkhianatan’: Aktivis hak-hak disabilitas mengkritik undang-undang ketenagakerjaan yang ‘diskriminatif’ – Nasional

‘Suatu bentuk pengkhianatan’: Aktivis hak-hak disabilitas mengkritik undang-undang ketenagakerjaan yang ‘diskriminatif’ – Nasional

Sebuah koalisi aktivis hak-hak disabilitas dan kelompok-kelompok di seluruh negeri mengangkat seruan mereka kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Penciptaan Kerja yang baru disahkan, dengan alasan bahwa UU tersebut melanggar hak-hak pekerja penyandang disabilitas.

“Kelompok disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah. Sangat disayangkan, mengingat relevansi UU Cipta Kerja yang akan berdampak pada kehidupan penyandang disabilitas juga, “kata Fajri Nursyamsi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), yang mewakili koalisi dalam webinar, Senin. .

Koalisi juga mengklaim omnibus law mengandung “epistemic crime” dengan menggunakan istilah tersebut cacat (Cacat) untuk menggambarkan para penyandang disabilitas, sebuah langkah mundur dalam upaya menumbuhkan rasa hormat dan kesetaraan bagi mereka.

“Syarat cacat bertentangan dengan semangat Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi melalui UU No. 19 tahun 2011, ”bantah mereka.

Lebih lanjut, koalisi mengatakan undang-undang tersebut membatalkan Pasal 27 (2) UU No 28/2002 tentang bangunan, yang mengatur persyaratan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan orang tua.

“Pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan negara bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan aksesibilitas di dalam gedung […] Penghapusan Pasal 27 juga menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja tidak mendukung hak-hak penyandang disabilitas di tempat kerja, ”tambah kelompok tersebut.

Baca juga: Masalah dalam hukum ketenagakerjaan tidak hanya tentang sektor tenaga kerja: Apa yang kita ketahui selama ini

Sebagai bagian dari revisi UU Ketenagakerjaan 2002, UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa pekerja yang sakit dalam jangka waktu lama atau menjadi cacat karena kecelakaan – sehingga membuat mereka tidak dapat menjalankan pekerjaannya setelah 12 bulan – dapat diberhentikan. mati.

“Kondisi pemutusan hubungan kerja semacam itu diskriminatif dan berdampak buruk bagi penyandang disabilitas,” kata Nurul Saadah dari Pusat Advokasi Wanita dan Anak (Sapda) Penyandang Disabilitas. “Seseorang yang menjadi penyandang disabilitas di tempat kerja harus ditempatkan dalam program kembali bekerja, dan perusahaan harus menyediakan aksesibilitas yang tepat dan akomodasi yang layak bagi mereka untuk tetap bekerja tanpa hambatan.

READ  Posada harus berlanjut: Meksiko merayakan Natal dengan latar belakang COVID-19 - Dunia

“Omnibus law bukan hanya bentuk pengabaian, tapi juga pengkhianatan terhadap komunitas difabel.”

Koalisi juga mencatat bahwa undang-undang yang baru disahkan masih menggunakan istilah “sehat jasmani dan rohani” sebagai persyaratan untuk pekerjaan dan posisi tertentu, sehingga membatasi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja.

Di antara tuntutan mereka adalah agar pemerintah segera merilis salinan resmi undang-undang tersebut, baik dalam bentuk audio maupun tertulis, agar dapat diakses oleh komunitas difabel.

Mereka juga mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan UU Cipta Kerja dalam waktu 14 hari, karena mereka berencana mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat undang-undang kontroversial tersebut.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut