Wisatawan yang berencana untuk melakukan perjalanan darat ke dan dari Jawa atau di Jawa dengan kendaraan pribadi mereka selama liburan akhir tahun ini tidak memiliki kewajiban untuk melakukan uji antigen.
Sementara itu, pemudik yang naik KA antarkota harus membawa rapid antigen test negatif dengan hasil selambat-lambatnya 72 jam sebelum pemberangkatan mulai besok, 22nd Desember 2020 sampai 8th Januari 2021.
“KAI (Kereta Api Indonesia) mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui jaringan rel, ”kata Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dadan Rudiansyah.
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 3 dan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 23. Kedua peraturan tersebut mengatur bahwa penumpang jarak jauh yang menggunakan angkutan umum wajib membawa hasil tes antigen negatif cepat atau tes PCR. .
Baca juga Tes Antigen Cepat Diperlukan untuk Masuk dan Keluar Jakarta
Untuk mengakomodir kebutuhan penumpang kereta api, KAI mulai membuka layanan uji antigen pada tanggal 21st Desember 2020 dengan harga Rp105.000. At the initial stage, the service is available at Gambir Station, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, and Surabaya Pasar Turi.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengakui, dalam beberapa hari terakhir ini bandara telah dipenuhi ratusan orang di area layanan COVID-19 dan antrian panjang di terminal 2 dan 3.
“Minat masyarakat terhadap layanan antigen rapid test sangat luar biasa,” kata Agus.
Dan pernyataannya Hal itu menanggapi foto viral di media sosial yang menggambarkan kesibukan di terminal 2 Soekarno-Hatta. Ratusan pengunjung bandara terlihat antre dan berkerumun di depan stasiun kereta di terminal tersebut.
Diakui Agus, antrean padat juga terjadi di terminal 3. AP II, kata Agus, sudah menurunkan petugas. “Orangnya banyak sekali, petugas kami tidak terlihat,” kata Agus.
Menurut Agus, fenomena banyaknya pelayanan masyarakat di Bandara Soekarno-Hatta disebabkan beberapa faktor. “Berdasarkan pantauan kami, pertama masyarakat panik karena layanan antigen rapid test masih jarang ditemukan,” kata Agus.
Faktor kedua, Agus dilanjutkan, adalah publik berasumsi bahwa rapid antigen test telah diberlakukan beberapa hari yang lalu. Kebijakan ini hanya akan berlaku pada 22nd Desember.
Baca juga Ketentuan Liburan Akhir Tahun di Bali: PCR / Tes Cepat, Larangan dan Lainnya
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”