TEMPO.CO, Jakarta – Menyusul pengumuman bahwa ibu kota akan mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBBWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut kembali ‘kebijakan rem darurat’ jika kasus COVID-19 kembali melambung dalam masa transisi PSBB selama 2 minggu mulai Senin, 12 Oktober.
Dalam kunjungannya ke perumahan Melati Residence Jakarta Selatan pada hari Minggu, di mana tanah longsor terjadi, Wakil Gubernur mengatakan bahwa pembatasan sosial secara bertahap akan dilonggarkan hingga 50 persen dari PSBB besar-besaran tetapi akan menghentikannya setelah setiap hari kasus yang dikonfirmasi meningkat lagi menjadi kritis. fase.
Ahmad Riza menegaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan pembatasan setelah data resmi yang diberikan oleh otorisasi kesehatan membuktikan bahwa tingkat infeksi harian COVID-19 Jakarta telah melambat.
“Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah lain di sekitar kami seperti Banten, Jawa Barat, Bogor, dan lain-lain,” kata Ahmad Riza, Ahad, 11 Oktober 2018.
Pemerintah juga mengumumkan akan meningkatkan operasi protokol kesehatannya terhadap pelanggar yang dijuluki “operasi yustisiDan menjatuhkan hukuman progresif untuk pelanggar berulang.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Akan Umumkan Status PSBB Sebelum Senin
ANTARA