TEMPO.CO, Jakarta – Omnibus law tentang penciptaan lapangan kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020, akan sangat mengurangi hukuman atau denda yang dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tata ruang.
Pasal 17 (37) terakhir dalam omnibus law menyebutkan bahwa korporasi yang melanggar undang-undang akan dikenakan denda pidana hanya sepertiga dari hukuman awal. Sebelum perubahan, pada awalnya dikenakan tiga kali denda kepada perusahaan yang melanggar yang ditujukan kepada individu.
Berbeda dengan keringanan denda untuk perusahaan, denda untuk individu meningkat sementara penahanan untuk individu relatif tetap sama dengan beberapa dikurangi. Hal ini disebabkan adanya perubahan UU Penataan Ruang karena adanya UU Cipta Kerja.
Namun, perubahan drastis dalam UU Cipta Kerja melibatkan perizinan yang diajukan oleh korporasi sebagaimana Pasal 1 (32) UU Penataan Ruang menyatakan:
Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang diwajibkan untuk melakukan kegiatan pada ruang yang dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Cipta Kerja telah merubah kebijakan tersebut menjadi “kesesuaian kegiatan” yang artinya ketentuan pidana tidak lagi berdasarkan pada pelanggaran perizinan tetapi pelanggaran terhadap “kesesuaian” tersebut yang telah berubah menjadi
“Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, “jelas undang-undang yang baru.
FAJAR PEBRIANTO