Insptrakyat_lutim, - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Dinas Kesehatan Hewan (KESWAN (PMAL) Vaksin (PMD) Vaksin (PMD) Vaksin (PMD) Vaksin (PMALAL) Vaksin (BUSTALO), BUTLOGAN (PMD), BUTLOGON (PMALONE (PMALAN) VINE (PMALE (PMALAN) VIENT (PMD), BUTLOGON (PMD) VIENT (PMD), BUSTALO (PMALAN) VIENT (PMD) DOSIS KEDUA (BUSTALO), BUFEGI, PENYELENGGARAAN GRATIS Operasi ini merupakan upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran PMK di Kabupaten Luwu Timur.
Vaksinasi dijadwalkan pada 20 Oktober hingga 31 Oktober 2025 di beberapa desa di tiga kecamatan: Burau, Angkona, dan Wotu.
Petugas Operasional Dokter Hewan Dinas Pertanian Luwu Timur, Ir.Sukama mengatakan vaksinasi ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang berhasil menurunkan angka kasus PMK di Luwu Timur.
“Kami terus berupaya menjaga kesehatan ternak lokal agar bisa menutupi produksi dan perekonomian tetap stabil,” kata Sukma pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Sukma sebelum menutup, meminta pihak kecamatan mengirimkan jadwal vaksinasi ke tiap desa dalam kurun waktu dua hari sejak dikirimkan ke masing-masing desa.
Hewan yang akan divaksin harus dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku, tidak stres dan tidak bunting.
Daripada peternak belajar menyiapkan handwalk, lepse, seperti gambar privasi.Sebelum vakum, semua binatang menantikan vertinarian.
Berikut jadwal pelaksanaan vaksinasi PMK di Luwu Timur:
20. Oktober 2025 : Desa Diservance, Burau-drietette
21 Oktober 2025 : Pute Tulang dan Desa Burau
22 Oktober 2025 : Lan Nasai, Kecamatan Angka
2325 Oktober 2025 : Desa Mantadulu dan Tawakua dan Tawakua Kecamatan Angkona
24 Oktober 2025 : Desa Taripa, Balirejo dan Vanasari, Kecamatan Angkona
27-31 Oktober 2025 : Meliput Lera, Berita Perpuro, Shine, Karamata Timur, Martgaj dan Taramage di Kecamatan Wotu.
Sukma menambahkan: “Pemerintah berharap penggunaan vaksin ini (PMK) dapat meningkatkan kekebalan ternak terhadap penyakit mulut dan kuku serta meminimalkan risiko penularan antar hewan.”
Ia menyimpulkan dengan menggunakan uang secara bijak.
