Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan puluhan karyawannya sudah mengundurkan diri dari KPK.
Pernyataan pengunduran diri itu pecah beberapa hari setelah badan antigraft mengkonfirmasi bahwa kepala hubungan masyarakat dan mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, telah mengundurkan diri dari komisi.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan 31 pegawai telah mengajukan surat pengunduran diri antara Januari hingga September.
“Mereka mengundurkan diri karena berbagai alasan. Kebanyakan dari mereka menyatakan ingin mengembangkan karir di luar KPK, ”kata Ali dalam keterangannya, Sabtu.
Dia menambahkan, pengunduran diri seperti itu biasa terjadi di KPK, karena 126 karyawan telah mengundurkan diri dari komisi antara 2016 dan 2019.
Jubir menambahkan, KPK menghormati keputusan mereka dan mendesak pegawai yang mengundurkan diri menjadi “agen antikorupsi” untuk mengedepankan nilai antigraft berdasarkan pengalaman bekerja di KPK.
“Kami memahami bahwa bukan keputusan yang mudah untuk mundur, atau terus memerangi korupsi dari dalam KPK di tengah situasi yang berubah,” kata Ali.
Dalam surat pengunduran dirinya tertanggal 18 September, Febri menyebut “perubahan politik dan hukum KPK” selama 11 bulan terakhir sebagai alasan kepergiannya. Banyak yang beranggapan bahwa dia merujuk pada perubahan akibat revisi UU KPK yang kontroversial pada September tahun lalu.
Aktivis sebelumnya mengatakan bahwa KPK adalah “Memasuki hari-hari paling suramnya [and] tidak lagi dipercaya oleh publik ” karena lemahnya penegakan hukum terhadap tersangka korupsi dan kontroversi seputar komisi, yang saat ini dipimpin oleh Kombes Pol. Jenderal Firli Bahuri. (kokang)
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”