Pemerintah telah memutuskan untuk melarang acara menarik kerumunan dan perayaan Malam Tahun Baru dari 18 Desember hingga 8 Januari dalam upaya untuk mencegah lonjakan transmisi COVID-19 selama musim liburan Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan itu didasarkan pada peningkatan kasus COVID-19 baru yang terus meningkat dan signifikan, terutama setelah akhir pekan lima hari di akhir Oktober.
“Jumlah kasus baru setiap hari dan jumlah kematian terus meningkat sejak akhir Oktober [extended break]. Sebelumnya kita melihat tren yang relatif menurun, “kata Luhut, Senin, dalam rapat dengan Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Menteri senior menyoroti fakta bahwa lonjakan kasus terutama terjadi di delapan provinsi: Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Timur.
Luhut secara khusus meminta Jakarta, wilayah administratif yang paling terpukul oleh pandemi, untuk menerapkan kebijakan kerja-dari-rumah yang lebih ketat yang mengharuskan 75 persen pekerja di ibu kota untuk bekerja dari jarak jauh.
Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tetap membatasi jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan menjadi hanya pukul 19.00.
“Pemilik mal harus memberikan keringanan sewa kepada vendor, seperti menerapkan sistem pro-rate atau skema bagi hasil sehingga [stricter] kebijakan tidak akan menambah beban ekonomi pada penyewa, ”kata menteri.
Resepsi pernikahan dan acara keagamaan lainnya yang menarik banyak orang juga diminta untuk dilarang dan dipindahkan secara online.
Pihak berwenang tidak lagi bekerja untuk mereka menyusul lonjakan penularan virus korona sejak akhir pekan yang panjang di akhir Oktober, dengan ratusan kelompok keluarga baru muncul di Jakarta saja.
Pilkada 2020 juga dikhawatirkan akan menghasilkan lonjakan kasus, meski para pejabat telah mengecilkan hal itu.
Baca juga: Ilmuwan memperingatkan lonjakan harian hingga 10% dalam kasus COVID-19 setelah Pilkada 2020
Hingga Senin, penghitungan infeksi secara nasional telah mencapai 623.309 kasus dan 18.956 kematian.
Kritikus percaya skala sebenarnya dari krisis kesehatan jauh lebih besar, dengan pengujian nasional hanya mencakup sekitar 4,3 juta orang.
Sementara itu, arahan untuk wilayah pedesaan bangsa juga dikemukakan dalam pertemuan Senin.
“Di pedesaan, pemerintah daerah harus memperkuat penerapan pembatasan sosial pada skala mikro dan masyarakat,” kata Luhut.
Khusus untuk Bali, ia menyerukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di rest area, hotel, dan tempat wisata.
Wisatawan yang melakukan perjalanan ke Bali melalui jalur udara diwajibkan untuk menunjukkan PCR negatif [polymerase chain reaction] Hasil tes, sedangkan yang lewat darat harus membawa hasil rapid test antigen negatif, ”ujarnya.
Sebelumnya, Anies dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan bahwa kedua provinsi akan melarang acara besar perayaan malam tahun baru di ruang publik di dalam dan di luar ruangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan pemerintah provinsi akan mengizinkan hotel, restoran, dan tujuan wisata menjadi tuan rumah perayaan Malam Tahun Baru dalam upaya menghidupkan kembali pariwisata pulau itu. Perayaan tetap harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Untuk mencegah masyarakat bepergian, pemerintah baru-baru ini memutuskan untuk mengurangi jumlah hari cuti bersama untuk perayaan Natal dan Tahun Baru, termasuk hari cuti pengganti untuk menebus liburan Idul Fitri yang dipersingkat.
Di bawah pengaturan baru, negara akan menikmati total delapan hari libur, bukan sebelas, yaitu dari 24 hingga 27 Desember untuk Natal, 31 Desember untuk menggantikan hari cuti Idul Fitri yang dibatalkan, kemudian dari 1 hingga 3 Januari, 2021, untuk Tahun Baru.
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”