Kementerian Agama telah menetapkan kriteria baru bagi orang Indonesia yang ingin melanjutkan umrah (haji kecil) karena Arab Saudi akan membuka pintunya bagi peziarah internasional pada 1 November.
Kementerian umrah dan direktur haji khusus, Arfi Hatim, mengatakan pada hari Kamis bahwa hanya jamaah berusia antara 18 dan 50 tahun yang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji sejalan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi.
“Kami sedang menyelesaikan keputusan menteri tentang pengorganisasian umrah saat terjadi pandemi, yang akan mengatur persyaratan jamaah, ”kata Arfi dalam sebuah pernyataan.
Arab Saudi telah mengizinkan orang-orang yang tinggal di negara itu untuk pergi ziarah sejak 4 Oktober setelah jeda tujuh bulan karena masalah virus corona. Negara Timur Tengah juga akan mengizinkan peziarah internasional dari negara tertentu yang dianggap aman mulai 1 November.
Baca juga: Indonesia menyusun protokol umrah karena Arab Saudi berencana untuk membuka kembali jemaah haji
Menurut kementerian, hampir 60.000 jemaah haji telah menerimanya umrah nomor registrasi, tetapi tidak dapat melakukan perjalanan karena penghentian sementara haji di Arab Saudi.
Dari total tersebut, hanya sekitar 26.000 yang memenuhi persyaratan usia Saudi yaitu 18 hingga 50 tahun, kata Arfi. Lebih dari 21.000 dari mereka telah membayar penuh biaya haji dan menerima nomor registrasi ketika Saudi menutup perbatasannya pada Februari.
Selain persyaratan usia, jemaah haji juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang akan diatur dalam keputusan menteri.
“Bagi yang sudah mendaftar tapi belum memenuhi syarat pemberangkatan harap bersabar. Tunda pemberangkatannya sampai pandemi berakhir,” desak Arfi.
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”