Dewan Kota Jakarta mengatakan sedang menyusun peraturan daerah baru yang dapat memberlakukan denda besar bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama denda bagi mereka yang menolak tes usap wajib.
Tes usap PCR adalah wajib di Indonesia jika ditentukan seperti itu oleh pelacak kasus COVID-19, tetapi beberapa menolak untuk didiagnosis karena stigma negatif seputar penyakit dan / atau penolakan untuk diisolasi.
Baca juga – Keluarga pasien Surabaya mengoleskan kotoran pada petugas kesehatan sambil menolak dijemput
“Siapapun yang menghindari atau menolak untuk menjalani tes PCR wajib akan didenda Rp5 juta (US $ 339),” anggota dewan kota Judistira Hermawan kata hari ini tentang satu kebijakan yang terkandung dalam draf.
Denda itu, kata Judistira, seharusnya cukup untuk mencegah warga Jakarta karena pengujian sangat penting dalam perang ibu kota melawan COVID-19.
Selain itu, draf tersebut juga memuat denda Rp5 juta-7 juta bagi siapa saja yang mengklaim jasad almarhum pasien COVID-19 secara paksa. Insiden seperti itu telah terjadi di Indonesia, dengan keluarga yang terpaksa melanggar hukum untuk mengadakan pemakaman yang layak untuk orang yang mereka cintai alih-alih membiarkan mereka dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19, yang tidak mengizinkan upacara agama atau budaya.
Rancangan tersebut telah disetujui oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta, namun pengesahannya masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri, yang kemungkinan akan dikeluarkan paling cepat akhir pekan ini.
Cepat. Lucu. Digital. Kami menghasilkan kreativitas yang menyenangkan dan mempengaruhi pelanggan. Bergabunglah dengan kami untuk membasmi kata-kata kunci, mengatasi kebisingan, dan menabur benih sesuatu yang hebat.
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”