TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menyita 300 kilogram daging rusa ilegal yang dikemas dalam tujuh kotak di Labuan Rendah, East Nusa Tenggara (NTT) planned to be transported to the neighboring Bima District in West Nusa Tenggara.
“300 kg daging itu diduga berasal dari Taman Nasional Komodo,” kata Kepala Badan Penegakan Hukum Kementerian Urusan Jawa-Bali-Nusa Tenggara M Nur dalam keterangannya, Minggu.
Pihak berwenang telah menetapkan tersangka, divonis dengan pasal 40 UU No. 5/1990 tentang pelestarian alam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain 300 kg daging, polisi juga telah mengamankan sebuah minivan dan telepon seluler untuk penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Kata Nur, daging itu diduga hasil buruan dari Taman Nasional Komodo yang memiliki populasi rusa besar.
“Kami akan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui pemodal perburuan hewan yang dilindungi,” tambahnya.
Nur mencatat, populasi rusa, kerbau, dan satwa lain di kawasan konservasi harus dijaga sebagai mangsa penting bagi kadal raksasa untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
“Gangguan apa pun pada Komodo habitat harus ditangani dengan tegas. Selain itu kami juga memperhatikan kelestarian biota laut dan habitatnya, ”ujarnya.
Baca juga: Labuan Bajo Kota Pertama di Indonesia dengan Jalur Telepon Bawah Tanah: Luhut
ANTARA