Pemerintah akan membubarkan 29 badan negara bagian lagi dalam upaya debrokratisasi 2021 – Nasional

Pemerintah akan membubarkan 29 badan negara bagian lagi dalam upaya debrokratisasi 2021 – Nasional

Pemerintah Presiden Joko “Jokowi” Widodo berencana membubarkan total 29 lembaga negara di tahun mendatang karena melanjutkan upaya debrokratisasi yang dicanangkan pada pertengahan tahun 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tahun ini akan membubarkan 10 lembaga yang dibentuk baik melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres). 19 lembaga lain yang akan dipotong blok ditetapkan oleh undang-undang dan karena itu, hanya dapat dibubarkan oleh DPR melalui amandemen undang-undang terkait.

Tjahjo berharap pembubaran lembaga-lembaga tersebut selesai tahun depan.

“Kami sudah menyusun Perpres untuk membubarkan 10 di antaranya dan tinggal umumkan saja [which ones] akhir tahun ini. Sementara itu, kami juga perlu bekerja sama dengan anggota parlemen untuk membubarkan 19 lembaga lainnya, ”kata menteri yang tergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

Salah satu alasan pemangkasan birokrasi adalah tumpang tindih tugas beberapa kementerian. Misalnya, kata Tjahjo, pemerintah tahun ini berencana membubarkan Komisi Nasional Lansia (Komnas Lansia), karena diyakini kementerian yang membidangi yurisdiksi bisa mengambil alih tugasnya.

Komnas Lansia, ditetapkan dengan Keputusan Presiden pada tahun 2004, bertugas membantu rancangan peraturan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia negara. Namun, kesejahteraan lansia merupakan hal yang sudah dikelola oleh Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.

Alasan lain pembubaran adalah karena lembaga yang dimaksud terbukti “tidak efektif”, kata Tjahjo, Kamis.

Demikian halnya dengan Badan Pembangunan Surabaya-Madura (Suramadu) yang dibentuk Perpres tahun 2009. Badan ini bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan ekonomi di wilayah sekitar Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Pulau Madura di Jawa Timur.

“Badan tersebut terdiri dari perwakilan berbagai kementerian dan pemerintah Jawa Timur. Tapi koordinasi di antara mereka buruk, makanya kami ingin membubarkannya, ”kata Tjahjo. Dia tidak merinci kementerian mana yang akan mengambil alih tugasnya.

READ  Jakarta, Palembang ragu membuka kembali sekolah - Rabu, 16 Desember 2020

Pada bulan Juli, Presiden Jokowi akan membubarkan lembaga negara yang dianggap pemerintahannya tidak efektif atau memiliki tanggung jawab yang tumpang tindih dengan kementerian. Presiden menyatakan keinginannya untuk birokrasi yang lebih ramping, yang menurutnya akan membantu pemerintah mengendalikan pengeluaran karena mengalokasikan kembali sumber dayanya untuk mengurangi keadaan darurat kesehatan COVID-19.

Baca juga: Pemerintah dapat membubarkan lebih banyak lembaga untuk memangkas birokrasi

Tujuannya dijabarkan akhir bulan itu ke dalam Perpres No. 82/2020 untuk mengkonsolidasikan keputusan pembubaran 18 lembaga negara, termasuk Tim Koordinasi Nasional Pengembangan Ekosistem Mangrove (TKNPEM).

TKNPEM bukanlah yang pertama dibubarkan dalam upaya Jokowi untuk debrokratisasi, dan itu jelas bukan yang terakhir menurut peraturan presiden yang mendahului dan mengikuti Perpres No. 82/2020.

Tak lama setelah dilantik pada 2014, Jokowi membubarkan 10 lembaga negara melalui Perpres Nomor 176/2014. Tahun berikutnya, dia pindah untuk membubarkan sebuah badan yang bertugas mengurangi emisi gas rumah kaca dan penggundulan hutan. Ia juga membubarkan Dewan Perubahan Iklim Nasional dan mengembalikan mandatnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada 2016, dia membubarkan 10 badan negara lagi, dan dia menutup Badan Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo pada 2017.

Riant Nugroho, Direktur Institute for Policy Reform, mengatakan pemerintah telah mengambil langkah bagus dalam memangkas birokrasi yang membengkak, masalah yang muncul ketika negara mulai menangani reformasi politik pada 1998.

Namun, hingga akhir masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014, pemerintah memiliki kecenderungan untuk membentuk banyak “badan pembantu” untuk menangani masalah-masalah negara yang sangat luas. Satu demi satu, komisi dan dewan dibentuk alih-alih meningkatkan ruang lingkup kerja di lembaga negara yang ada, dengan situasi yang semakin memuncak dalam beberapa tahun terakhir.

READ  Gempa berkekuatan 4,6 melanda di dekat Hopedale, Kanada / VolcanoDiscovery

Akibat pembengkakan birokrasi tersebut, kata Riant, pemerintah harus menyisihkan sebagian besar anggaran belanja setiap tahun untuk menutupi biaya operasional banyak badan negara tersebut. Biaya tambahan dengan cepat menjadi tidak dapat dibenarkan setelah diketahui bahwa beberapa lembaga hanya menduplikasi tugas dari lembaga yang ada, sementara yang lain gagal memberikan layanan nyata apa pun kepada publik.

“Mengurangi jumlah badan tambahan negara diperlukan untuk mencegah pemerintah membebani anggarannya secara berlebihan. Melakukan hal itu juga bisa membuka jalan bagi tata kelola yang lebih baik juga, ”katanya, akhir pekan lalu.

Namun, rencana untuk menanamkan pemerintahan yang efektif akan gagal jika negara tidak dapat menahan diri untuk membentuk lembaga baru atau mengkanibal tanggung jawab badan yang ada, kata dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Trubus menyarankan untuk meninjau kembali beberapa pelajaran berguna dari rezim Orde Baru, seperti perencanaan jangka panjang terkait dengan Pedoman Kebijakan Negara (GBHN) yang sekarang sudah tidak berlaku.

“Saya pikir akan lebih baik jika pemerintah saat ini menyusun dokumen perencanaan yang lebih baik, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. [RPJP], sebagai dasar untuk memutuskan perlu atau tidaknya menambah instansi baru di masa mendatang, ”ujarnya.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut