Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyediakan jalur khusus bagi penumpang yang melakukan perjalanan antara Indonesia dan Singapura karena kedua negara telah sepakat untuk membentuk koridor perjalanan untuk memfasilitasi misi diplomatik yang mendesak dan perjalanan bisnis penting. Pengaturan perjalanan, yang disebut Reciprocal Green Lane (RGL), akan mulai berlaku pada 26 Oktober.
“Kami telah menyediakan beberapa pos pemeriksaan bagi penumpang yang menempuh rute Indonesia-Singapura dalam skema RGL,” kata direktur operator bandara milik negara PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam sebuah pernyataan, Minggu seperti dikutip oleh tribunnews.com. Dia menambahkan bahwa pengaturan tersebut akan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
Wisatawan yang menggunakan jalur khusus harus melalui pemindai termal di terminal sebelum berhenti di konter check-in, di mana mereka diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes reaksi rantai polimerase negatif (PCR) yang berlaku selama 72 jam. Mereka kemudian harus memverifikasi kesehatan mereka melalui aplikasi kartu peringatan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum diizinkan naik ke pesawat.
Sementara bagi pemudik yang datang, Awaluddin mengatakan, begitu sampai di terminal kedatangan harus melewati check-in clearance melalui e-HAC yang diisi saat pemberangkatan.
Mereka kemudian harus melewati loket imigrasi dan bea cukai sebelum mencapai area pengujian PCR. Jika hasil tes negatif, mereka diizinkan melanjutkan perjalanan ke Indonesia. Namun, jika hasil tes PCR menunjukkan hasil positif, maka traveler harus menjalani karantina.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan koridor perjalanan hanya sebatas menekan perjalanan diplomatik dan bisnis serta tidak mencakup pariwisata.
Menurut Kementerian Luar Negeri, WNI yang ingin memasuki Singapura melalui koridor tersebut akan diharuskan memiliki sponsor resmi dari badan dan perusahaan negara Singapura, selain tiket perjalanan yang aman.
Demikian pula, warga negara Singapura yang bepergian ke Indonesia harus memiliki sponsor resmi dari departemen negara dan badan usaha Indonesia, selain visa.
Kesepakatan tersebut telah menetapkan dua rute untuk koridor perjalanan, satu antara Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Changi dan yang lainnya antara Terminal Feri Batam dan Terminal Feri Tanah Merah.
Kedua negara telah menyetujui prosedur tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kata Retno. Misalnya, pelancong diharuskan untuk mengambil dua tes PCR – satu dalam 72 jam sebelum keberangkatan dan satu lagi setelah tiba di bandara atau terminal feri.
“Hasil tes pra keberangkatan akan dirilis oleh institusi kesehatan yang diakui bersama,” tambah Retno.
Pemerintah sebelumnya menetapkan koridor perjalanan dengan Uni Emirat Arab dan Korea Selatan untuk memberikan kelonggaran kepada departemen negara bagian dan bisnis dari kedua negara, memungkinkan mereka untuk menghubungkan kembali dan melanjutkan proyek yang dihentikan sebagai akibat pandemi sambil tetap mematuhi aturan kesehatan. (nkn)
Periode premi Anda akan kedaluwarsa dalam 0 hari
tutup x
Berlangganan untuk mendapatkan akses tak terbatas Dapatkan diskon 50% sekarang
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”