Dalam surat
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia (“UU PDP”) telah disetujui menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 20 September 2022. Dengan persetujuan ini, kita mendekati akhir dari proses sebuah undang-undang yang ambisius, yang memakan waktu beberapa tahun untuk mendapatkan persetujuan. Selama beberapa tahun, Indonesia hanya mengandalkan berbagai regulasi yang beragam yang memuat ketentuan privasi tanpa satu payung hukum yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi.
UU PDP saat ini sedang menunggu disahkan oleh Presiden (saat itu juga akan diberikan nomor undang-undang), untuk kemudian diterbitkan ke publik. Secara teoritis, jika Presiden tidak menandatangani UU PDP dalam waktu 30 hari setelah disetujui oleh DPR, maka UU PDP secara otomatis akan berlaku dan akan berlaku.
Berdasarkan RUU PDP terbaru yang tersedia di situs DPR RI (per 20 September 2022), UU PDP akan berisi 16 bab dan 76 pasal.
Pemerintah berharap UU PDP dapat lebih memberikan kepastian dan kejelasan tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, dengan maksud untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada subjek data. Tetapi UU PDP juga akan mempengaruhi bagaimana bisnis dapat memproses data pribadi.
Baca peringatan lengkapnya di sini.
© 2022 Firma Hukum HHP. Semua hak dilindungi undang-undang. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “Pengacara Periklanan” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”