JAKARTA, KOMPAS.com – Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual.
Baca juga: Benny Tjokro Mengaku Jadi Korban Konspirasi di Kasus Jiwasraya
Berikut fakta-fakta sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
1. Penjara seumur hidup
Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah di Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup
2. Uang pengganti
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib membayar uang pengganti.
Untuk Benny, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.
“Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ucap hakim Rosmina.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp 10 Triliun
Sementara, majelis hakim memvonis Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun atau Rp 10.728.783.375.000.
Sama seperti Benny, harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Nominal uang pengganti itu sama dengan tuntutan JPU.
Baca juga: Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun, Heru Hidayat: Harta Saya Tak Sampai Segitu
3. TPPU
Tak hanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer,” kata Rosmina.
Menurut majelis hakim, Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan yang dikendalikannya antara lain, PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya dan lainnya.
Baca juga: Selain Korupsi, Benny Tjokro Dinyatakan Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Benny membeli tanah di Maja, Lebak, Banten, membayar bunga, membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk proyek pembangunan apartemen South Hill, membeli empat unit apartemen di Singapura.
Kemudian, Benny membangun perumahan Forest Hill dan mengatasnamakan bangunan yang sudah terbangun atas nama orang lain, hingga menukar uang hasil korupsi dengan mata uang asing serta melakukan transaksi beli valuta asing.
Sementara, Heru Hidayat dinyatakan terbukti menyamarkan atau menyembunyikan asal usul kekayaannya selama 2008-2010 dengan membeli enam kendaraan bermotor dan tambak ikan atas nama pihak lain.
Kemudian, selama 2010-2018, Heru membeli tanah, mengakuisisi sejumlah perusahaan, membeli apartemen di Jakarta dan Singapura, membeli mobil, membeli kapal, membeli restoran di mal Senayan City.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup
Heru juga dinyatakan menggunakan hasil korupsi yang diperoleh untuk berfoya-foya dengan berjudi.
Majelis hakim mengungkapkan, Heru menggunakan giro untuk membayar judi kasino di Singapura, Selandia Baru dan Macau, dengan total sebanyak 15 kali.
“Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk foya-foya dengan perjudian sedangkan nasabah asuransi Jiwasraya yang jumlahnya sangat banyak tidak dapat menerima manfaat dari tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit sehingga menghilangkan kepercayaan terhadap asuransi,” tutur Rosmina.
Baca juga: Dalam Pleidoi, Heru Hidayat Minta Perusahaannya Tak Dirampas hingga Berharap Bebas
4. Kemungkinan naik banding
Penasihat hukum Heru, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya tidak puas dengan vonis hakim tersebut.
Soesilo menilai pertimbangan dalam putusan majelis hakim tidak detil dan matang.
Ia pun mengungkapkan kemungkinan pihak Heru untuk mengajukan banding.
“Kami akan berkoordinasi dengan klien dan mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu. Tentu kami akan ketemu Pak Heru dulu karena tadi kita tidak sempat ketemu tapi hanya ‘online’ saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa,” kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup, 3 Eks Petinggi Jiwasraya Berencana Banding
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”