TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendesak orang untuk mempelajari seluk-beluk perdagangan aset kripto sebelum mempraktikkan perdagangan kripto. Pengumuman itu muncul setelah kementerian mencatat transaksi aset kripto senilai Rp370 triliun pada Mei.
Seperti dikutip oleh Antaranews, menteri percaya bahwa pemahaman yang baik tentang masalah ini akan mencegah orang menderita kerugian yang tidak perlu karena dinamisme aset kripto, terutama mengingat popularitasnya yang meningkat.
“Kami berada di persimpangan jalan, gangguan yang tidak bisa dihindari. Kami harus [be educated] tentang apa yang harus dilakukan sebelum transaksi,” tulis Menteri Luthfi dalam keterangannya, Jumat 18 Juni 2021.
Lutfi menyatakan bahwa seiring dengan meningkatnya nilai transaksi, aset kripto akan terus tumbuh popularitasnya. Pada tahun 2020, 4 juta orang Indonesia melakukan transaksi dengan aset kripto mencapai hingga Rp 65 triliun. Sementara itu, jumlahnya naik menjadi 6,5 juta orang per Mei 2021, dengan total nilai transaksi Rp 370 triliun.
“Departemen Perdagangan perlu menangani ini dengan baik. Kebijakan sandbox akan kami gunakan dan perbaiki regulasi untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” tulis Mendag.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99/2018 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) memimpin Peraturan No. 5/2019 tentang Peraturan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto.
DIBAWAH