Tito Terbitkan Instruksi Protokol Kesehatan Covid-19, Ada Sanksi Pencopotan Kepala Daerah

Tito Terbitkan Instruksi Protokol Kesehatan Covid-19, Ada Sanksi Pencopotan Kepala Daerah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan telah menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) menanggapi adanya kerumunan massa dalam beberapa waktu terakhir.

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” ujar Tito, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Mendagri: Jumlah Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Menurun

Dalam kesempatan itu, Tito menegaskan instruksi Mendagri tersebut akan dibagikan kepada seluruh kepala daerah di Tanah Air.

Dia juga menyinggung bahwa terdapat sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak mengindahkan instruksi tersebut.

Pun demikian dengan menaati segala peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” kata dia.

Baca juga: Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri

“Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78,” imbuh Tito.

Mantan Kapolri itu juga menginstruksikan kepala daerah untuk secara tegas menegakkan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat, termasuk aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

READ  Indonesia memberikan layanan Starlink secara eksklusif kepada Telkomsat

Menurutnya langkah proaktif diperlukan untuk menegakkan prokes. Pasalnya mencegah di awal lebih baik daripada menindak di akhir.

“Yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran Covid-19. Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif, karena mencegah lebih baik daripada menindak,” jelasnya.

Tito mengatakan pencegahan yang dirinya maksud termasuk dengan membubarkan kerumunan massa.

Mantan Kapolri tersebut meminta kepala daerah memberikan contoh dan menjadi teladan bagi masyarakat. Seperti tidak mengikuti kerumunan massa.

“Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi prokes, termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar prokes,” tandasnya.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut