JAKARTA – Kasus positif Covid-19 di Jakarta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kedua yang diperpanjang sejak 26 Oktober hingga 8 November berada di angka rata rata rata 600-700 kasus per hari. Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang diberlakukannya PSBB ketat pada September lalu yang rata rata kasus mencapai 1.000 per hari.
Hal itu diketahui berdasarkan situs corona.jakarta.go.id yang dilihat pada Minggu 8 November. Bahkan, tingkat kesembuhan pun meningkat hingga 90 persen dibanding pekan pertama penerapan PSBB transisi atau periode 11 sampai 18 Oktober yang mencapai 83,9 persen. Begitu pun juga tingkat kematian menjadi 2,1 persen dari sebelumnya mencapai 2,4 persen.
Baca Juga: Pemprov DKI Akhirnya Setujui Bioskop Buka dengan Kapasitas 50 Persen
PSBB transisi yang diberlakukan sejak 11 Oktober lalu dan diperpanjang pada 25 Oktober lalu akan berakhir pada hari ini, Minggu 8 November. Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan apakah akan diperpanjang kembali atau tidak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang dengan kembali dilonggarkanya sejumlah kegiatan. Salah satunya resepsi pernikahan.
“Alhamdulillah, angka kesembuhan meningkat dan angka kematian menurun. Kasus aktif pun turun. PSBB Transisi akan diperpanjang,” kata Ariza pada Sabtu 7 November 2020.
Ariza menjelaskan, menurutnya kasus positif Covid-19 di Jakarta itu akibat masyarakat mulai terbiasa displin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, pada perpanjangan PSBB transisi nanti, resepsi pernikahan akan dibuka dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Kami tetap terus meningkatkan fasilitas kesehatan. Kami harap masyarakat juga terus meningkatkan displin protokol kesehatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Wagub Ariza: Sektor Pendidikan Masih Dilakukan secara Daring
Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB transisi yang diberlakikan sejak 11 Oktober lalu, sejumlah kegiatan mulai dilonggarkan dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan Covid-19. Di antaranya yaitu, tempat wisata, bioskop, restoran, tempat olahraga dan live musik.
(Ari)