Jakarta. Pollycarpus Budihari Priyanto, yang telah menjalani hukuman penjara karena membunuh aktivis hak asasi manusia terkemuka Munir Said Thalib, meninggal di Rumah Sakit Pertamina di Jakarta Selatan pada Sabtu sore di usia 59 tahun.
Mantan pilot maskapai nasional Garuda Indonesia itu sebelumnya dinyatakan positif virus corona dan dirawat di rumah sakit 16 hari lalu.
Pengacaranya, Wirawan Adnan, membenarkan bahwa dirinya meninggal akibat virus tersebut.
“Setelah melawan penyakit selama 16 hari, dia meninggal karena virus tersebut,” kata Wirawan kepada situs berita Tempo.
Pollycarpus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas pembunuhan Munir 7 September 2004, pendiri kelompok hak non-pemerintah Kontras.
Munir, yang sangat kritis terhadap militer terkait penculikan mahasiswa dan aktivis di era Soeharto, meninggal dunia pada usia 39 tahun di dalam pesawat Garuda dari Jakarta ke Amsterdam. Dia sedang dalam perjalanan untuk mengikuti program magister di Belanda, tetapi diracuni dengan dosis arsenik yang mematikan selama singgah di Singapura.
Munir adalah direktur eksekutif Imparsial, kelompok hak asasi manusia lainnya, pada saat kematiannya.
Pollycarpus sedang tidak bertugas selama penerbangan tapi dia naik pesawat sebagai “extra crew”. Dia menawarkan kursi bisnisnya kepada Munir, yang menimbulkan kecurigaan atas perannya dalam pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut memicu pertarungan hukum yang panjang dan keputusan pengadilan yang rumit yang mengekspos sistem peradilan Indonesia yang tidak dapat diprediksi.
Pollycarpus dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara pada bulan Desember 2005. Pada tahun berikutnya, Mahkamah Agung membebaskannya dari hukuman pembunuhan, dengan alasan kurangnya bukti, tetapi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena pemalsuan dokumen.
Mengklaim bahwa mereka memiliki bukti baru terhadapnya, jaksa penuntut meminta peninjauan kembali pada tahun 2007 dan diterima oleh Mahkamah Agung. Akibatnya, vonis pembunuhan dipulihkan dan Pollycarpus divonis 20 tahun penjara.
Terpidana juga mengajukan permintaan peninjauan kasus dan pengadilan tertinggi mengurangi hukuman penjara menjadi 14 tahun pada tahun 2013. Setahun kemudian, dia diberikan pembebasan bersyarat.
Mantan awak kabin Garuda, Rohainil Aini, dipenjara selama setahun karena terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Namun, tersangka dalang pembunuhan tersebut, mantan Wakil Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono, dibebaskan dari semua dakwaan menjelang malam Tahun Baru 2008.
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”