Perusahaan minyak nasional Indonesia Pertamina telah menandatangani perjanjian proyek percontohan rig-to-reef bersama dengan KHAN Korea Selatan yang mencakup blok lepas pantai Attaka di Kalimantan Timur, Indonesia.
Djudjuwanto, General Manager Pertamina, mengatakan dalam keterangannya, Jumat, penandatanganan perjanjian ini merupakan kelanjutan dari program yang telah dimulai sejak pilot project ini dilakukan pada Juli 2019.
Ia menambahkan, perjanjian proyek ini merupakan bagian dari Implementing Arrangement, payung hukum antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan, yang ditandatangani pada Maret 2022. “Perjanjian proyek ini merupakan payung hukum yang mengatur lebih detail pelaksanaan pembongkaran. anjungan migas di lapangan Attaka, mengangkut dan menenggelamkannya di dekat kawasan konservasi Bontang, untuk menjadi struktur pendukung pertumbuhan terumbu karang, yang biasa disebut rig to reef,” kata Djudjuwanto.
Pada Juli 2021, EnergyVoice melaporkan Tentang hubungan strategis yang muncul antara Indonesia dan Korea Selatan untuk proyek-proyek dekomisioning, ketika Susana Kurniasih, kepala komunikasi di SKK Migas, mengatakan bahwa regulator bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan negara lain dalam pertimbangan keuangan, serta teknis.
Saat ini terdapat 634 anjungan minyak dan gas di lepas pantai Indonesia, produsen hidrokarbon terbesar di Asia Tenggara. Dari jumlah tersebut, lebih dari 500 masih aktif digunakan untuk operasi hulu, sementara setidaknya 100 platform tidak beroperasi dan perlu dibongkar.
Direkomendasikan untukmu
ExxonMobil berbicara tentang masa depan rendah karbon dengan Presiden Indonesia
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”