TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama Umrah dan Direktur Haji M. Arfi Hatim, Kamis mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang mengatur jemaah umrah di tengah pandemi global.
“Peraturan itu akan menyoroti aspek kesehatan dan keselamatan jemaah,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis, 24 September 2018.
Ini mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, batasan usia, dan ketentuan tentang penyakit bawaan.
Peraturan tersebut juga akan mengabaikan aspek terkait transportasi dan penyedia layanan umrah, yang bertujuan untuk mencegah pembentukan cluster COVID-19 setelah jemaah haji kembali ke Indonesia.
Arfi Hatim menegaskan regulasi tersebut akan mencermati regulasi yang diberlakukan oleh Arab Saudi saat mengadakan perjalanan umrah di tengah COVID-19.
Kementerian Agama menyerukan agar masyarakat bersabar dan menunggu Arab Saudi menghasilkan kebijakan resmi terkait ibadah umrah. Dia juga memastikan, Indonesia akan memprioritaskan mereka yang ditunda haji pada Februari tahun ini.
Baca: Arab Saudi Akan Buka Umrah Secara Bertahap; Indonesia Menunggu Izin
FRISKI RIANA