BANDUNG, KOMPAS.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.
Penerapan PSBB proporsional dilakukan setelah Kota Bandung dinyatakan berisiko tinggi penyebaran virus corona atau zona merah Covid-19.
“Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan. Tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Kota Bandung, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Penyebab Kota Bandung Menjadi Zona Merah Covid-19
Oded M mengatakan, PSBB proporsional itu akan berlaku hingga dua pekan ke depan.
Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.
Adapun pengurangan relaksasi itu mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, hingga tempat hiburan.
Kemudian, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.
“Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas. Untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB,” kata Oded.
Baca juga: Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Minta Wisatawan Tak Berkunjung
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”