Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan komisioner Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil atas dugaan suap terkait proyek sistem pengolahan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat periode 2017-2018. tahun anggaran.
“Untuk keperluan penyidikan, tersangka KPK menahan tersangka setidaknya selama 20 hari dari 3 Desember 2020 hingga 22 Desember 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis, seperti dikutip dari Reuters. kompas.com.
Rizal merupakan tersangka pertama dari kasus pengadaan SPAM di kementerian.
Rizal diduga menerima S $ 100.000 (US $ 74.958) dari komisaris utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan juga telah ditahan.
Menurut KPK, Rizal diduga memanggil direktur SPAM itu ke kantornya dan mengatakan akan ada yang mewakilinya.
Perwakilan tersebut kemudian memberi tahu direktur tentang niat Rizal untuk mengambil bagian dalam jaringan distribusi utama SPAM (JDU) di Hongaria senilai Rp 79,27 miliar ($ 5,6 juta).
Rizal dikabarkan memanggil direktur tersebut setelah BPK menemukan adanya penyimpangan senilai Rp 18 miliar, yang kemudian direvisi menjadi Rp 4,2 miliar, saat audit ditandatangani oleh Rizal pada Oktober 2016.
Namun, pada September 2019 silam, Rizal membantah merevisi audit tersebut. “Laporan pemeriksaan SPAM (LHP) diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku; Saya tidak mengubah satu huruf atau pun angka di dalamnya, ”ujarnya usai diperiksa di KPK pada 9 Oktober 2019.
“Jika masih ada yang mempertanyakan maka saya siap menghadapi pihak-pihak yang melontarkan tuduhan semacam itu.”
Saat itu, dia juga mengatakan statusnya sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi, dan sudah mengembalikan dana negara sebesar Rp 158 triliun hingga akhir 2018.
PT Minarta Dutahutama kemudian menyerahkan proyek tersebut dengan imbalan Leonardo diduga menjanjikan kepada Rizal Rp 1,3 miliar dalam mata uang Singapura.
KPK menetapkan tersangka Rizal dan Leonardo pada September tahun lalu, dan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan larangan bepergian selama enam bulan bagi Rizal dan Leonardo sejak penyelidikan dibuka pada 20 September. (Ami)
“Rentan terhadap sikap apatis. Penggila musik yang setia. Pembuat masalah. Analis tipikal. Praktisi alkohol. Pecandu makanan. Penggemar TV yang bergairah. Pakar web.”