TRIBUNJABAR.ID – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (27/11/2020).
Ajay M Priatna dan para pihak lain tersebut diringkus sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam OTT ini, Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.
Uang tersebut diduga merupakan barang bukti transaksi suap yang melibatkan Ajay dan para pihak terkait.
Seorang sumber internal menyebut uang ratusan juta rupiah itu bagian dari kesepakatan suap sebesar Rp 3,2 miliar.
Ajay diduga menerima suap terkait proyek Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.
“Barang bukti Rp 420 juta dari kesepakatan sekitar Rp 3,2 miliar,” kata sumber internal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang dibekuk.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Terkait Kasus Ini, Barang Bukti Rp 420 Juta, Komitmen Fee Rp 3,2 M, https://jabar.tribunnews.com/2020/11/27/wali-kota-cimahi-ditangkap-kpk-terkait-kasus-ini-barang-bukti-rp-420-juta-komitmen-fee-rp-32-m.
Editor: Ichsan
Editor Video: Edwin Tk
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”