SERAMBINEWS.COM, DENPASAR – I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tak biasa menahan emosinya setelah menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian “IDI Kacung WHO” yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/11/2020).
Jerinx menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.
“Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya,” ujar Jerinx dengan nada suara tinggi.
Sang istri, Nora Alexandra, tampak menenangkan suaminya dengan mengelus dada Jerinx. Namun, suara Jerinx terus meninggi.
“Coba datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang,” ucapnya.
Baca juga: Disebut Transgender, Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Ngamuk
Baca juga: Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi Usai Komentari Penusukan Wiranto, Cuit Kenapa Pisaunya Kecil
Baca juga: 5 Fakta dan Kronologi Terkait Perseteruan Jerinx SID dan Ashanty
Jerinx mengaku heran dengan cara-cara orang menilai orang lainnya hanya dengan tampilan dan perkataan, namun kerap melupakan substansi masalahnya.
“Seperti yang diketahui, jaksa menuntut saya tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan,” ujar Jerinx.
“Dikit-dikit menilai orang dari kemasan, kata-kata, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Lihatin muka mu datang ke sidang,” sambung Jerinx.
Dalam persidangan kemarin, jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman penjara tiga tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”