KOMPAS.com – Setiap tanggal 24 September, masyarakat Indonesia memperingati Hari Tani Nasional.
Penetapan Hari Tani Nasional ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden pertama RI Ir Soekarno.
Bagaimana sejarah penetapan Hari Tani Nasional?
Presiden Soekarno pertama kali menetapkan Hari Tani Nasional dengan menerbitkan Keppres No 169/1963.
Keppres ditetapkan untuk memperingati terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria.
Melansir Harian Kompas, 20 September 2003, penetapan Hari Tani Nasional adalah sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani Indonesia.
UUPA menjadi sesuatu yang bersejarah bagi Indonesia, pasalnya kelahiran UUPA melalui proses panjang yang memakan waktu hingga 12 tahun.
Yang dimulai dengan pembentukan “Panitia Agraria Yogya” (1948), “Panitia Agraria Jakarta” (1951), “Panitia Soewahjo” (1955), “Panitia Negara Urusan Agraria” (1956), “Rancangan Soenarjo” (1958), “Rancangan Sadjarwo” (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.
Baca juga: Peringati Hari Tani Nasional, Massa Aksi Pasang Boneka Petani di DPR dan Istana
UUPA mengandung dua makna utama bagi bangsa Indonesia karena merupakan perwujudan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 (teks asli) yang berbunyi “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Selain itu, UUPA memiliki makna menjungkirbalikkan hukum agraria kolonial dan lahirnya hukum agraria nasional yang menyatukan realitas tatanan kehidupan masyarakat.
Secara umum, yang tersirat dan eksplisit dalam tujuan UUPA sebenarnya adalah kesadaran dan jawaban bangsa Indonesia terhadap keserakahan dan kekejaman hukum agraria kolonial.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”