Diterbitkan: Tanggal Diterbitkan – 14:07, Sel – 19 Juli 22
Jakarta: Pihak berwenang Indonesia akan memblokir aplikasi media sosial dan situs online termasuk Google, Facebook, dan WhatsApp dalam beberapa hari jika mereka gagal mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika negara itu.
Raksasa digital diberi waktu hingga Rabu untuk menyelesaikan pendaftaran lisensi. Jika tidak, kementerian akan menyebut mereka ilegal dan melanggar hukum di negara itu, lapor kantor berita Xinhua.
“Kami telah memperingatkan semua perusahaan teknologi lokal dan asing, termasuk layanan online, situs, dan penyedia aplikasi, berkali-kali harus mendaftar jika tidak ingin mengambil risiko diblokir. Kami beri waktu sejak enam bulan lalu,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenperin Semuel Abrijani kepada wartawan, Selasa.
Pendaftaran adalah bagian dari peraturan baru negara itu mulai Januari 2022, dengan mengatakan semua platform teknologi harus mendapatkan lisensi untuk dapat beroperasi. Peraturan tersebut akan memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten apa pun yang dianggap melanggar hukum, tidak pantas, dan “mengganggu ketertiban umum”, dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika tidak.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang berusaha untuk mengurangi penyebaran informasi yang salah dan hoaks, terutama menjelang pemilihan umum negara pada tahun 2024.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”