TEMPO.CO, jakarta – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) secara resmi mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang sebelumnya memperoleh status ketidakpatuhan terhadap kode anti-doping dunia.
“Menyusul pemungutan suara dari Komite Eksekutif (ExCo), WADA telah menghapus, dengan segera, Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar Penandatangan yang tidak sesuai dengan World Anti-Doping Code,” demikian pengumuman WADA di situs resminya, Kamis, 3 Februari.
Badan tersebut mengatakan kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka dan dengan demikian sanksi yang dijatuhkan dicabut.
WADA menyatakan pada 7 Oktober 2021, bahwa LADI gagal mematuhi kode anti-doping dunia dengan tidak memenuhi ambang batas tes doping tahunan. Hukuman itu berlaku selama satu tahun.
Akibatnya, Indonesia dilarang mengibarkan bendera nasionalnya di ajang tunggal dan multievent internasional, seperti Piala Thomas pada 17 Oktober 2021.
Indonesia juga dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan internasional. Namun dengan pencabutan tersebut, Indonesia kembali mendapatkan haknya untuk menyelenggarakan single dan multievent, termasuk ASEAN Para Games 2022 di Solo pada 20-31 Juli.
Sejak sanksi dijatuhkan, Indonesia telah berusaha melengkapi persyaratan dari WADA, antara lain melakukan tes doping yang memenuhi ambang batas tahunan dan menyelesaikan masalah administrasi LADI untuk menghindari sanksi dalam waktu kurang lebih empat bulan.
Saat ini, dua negara yang tersisa WADADaftar negara yang tidak mematuhi kode anti-doping adalah Korea Utara dan Rusia.
Membaca: Bendera Indonesia Diharapkan Berkibar Lagi di Sea Games 2022: Resmi
ANTARA