JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada Selasa (25/1) memperingatkan bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset kripto di tengah booming perdagangan kripto di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.
“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam sebuah pernyataan yang diposting di Instagram.
Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.
“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya, tanpa merinci.
Peringatan tersebut mengikuti kekhawatiran serupa oleh bank sentral Thailand dan Singapura.
Perdagangan aset kripto melonjak di Indonesia, dengan total transaksi 2021 mencapai 859 triliun rupiah (US$59,83 miliar), naik dari hanya 60 triliun rupiah pada 2020, media melaporkan, mengutip data kementerian perdagangan.
Indonesia mengizinkan penjualan aset kripto di bursa komoditas dan perdagangannya diawasi oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan oleh OJK.
Kementerian saat ini memfasilitasi pendirian bursa terpisah untuk aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.
Namun, mata uang kripto tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”