Daftar sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com
daftar
daftar
JAKARTA, 25 Jan (Reuters) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia pada hari Selasa memperingatkan bahwa perusahaan keuangan tidak diizinkan untuk menawarkan dan memfasilitasi penjualan aset crypto di tengah booming perdagangan crypto di ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
“OJK melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” kata regulator dalam a pernyataan diposting di Instagram.
Ini memperingatkan bahwa nilai aset kripto sering berfluktuasi dan orang yang membeli aset digital harus sepenuhnya memahami risikonya.
daftar
“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi kripto,” tambahnya, tanpa merinci.
Peringatan itu mengikuti kekhawatiran serupa oleh bank sentral dari Thailand lainnya Singapura.
Perdagangan aset kripto melonjak di Indonesia, dengan total transaksi 2021 mencapai Rp859 triliun ($59,83 miliar), naik dari hanya Rp60 triliun pada tahun 2020, media melaporkan, mengutip data kementerian perdagangan.
Indonesia mengizinkan penjualan aset kripto di bursa komoditas dan perdagangannya diawasi oleh kementerian perdagangan dan Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi, bukan oleh OJK.
Kementerian saat ini sedang memfasilitasi pendirian bursa terpisah untuk aset digital, yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.
Namun, mata uang kripto tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut.
($1 = 14.357.000 rupiah)
daftar
Pelaporan oleh Gayatri Suroyo; Diedit oleh Martin Petty
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”