Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama yang ketat di Indonesia digunakan untuk mengikis reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Promosi minuman di rantai “Holywings” mendorong penyelidikan polisi setelah pengaduan oleh kelompok-kelompok agama. Keenamnya didakwa di bawah undang-undang penodaan agama, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara, dan ketentuan penistaan dari undang-undang internet, yang membawa hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Dalam posting media sosial yang kemudian dihapus, rantai menawarkan sebotol gin gratis untuk pria bernama Mohammed dan wanita bernama Maria setiap Kamis.
Pada hari Selasa, 12 gerai di ibu kota ditutup setelah pihak berwenang mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol, kata pemerintah Jakarta dalam sebuah pernyataan di situs webnya.
Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi yang dikatakan dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.
Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi “semakin berbahaya.”
“Enam orang ini hanya melakukan promosi alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan sama sekali menurut standar internasional,” katanya.
Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, sejak undang-undang penodaan agama disahkan pada tahun 1965, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.