TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi menyetujui ekspor lobster Hewan muda melalui berlakunya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Kepiting atau kepiting kecil (Portunus spp.) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Peraturan ini merupakan salah satu janji saya setelah saya dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu saya tekankan bahwa tukik lobster harus dibudidayakan di wilayah Indonesia sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia. Pembudidayaan juga harus dilakukan di provinsi tempat mereka ditangkap,” kata Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 18 Juni.
Trenggono berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berhasil mengelola kekayaan laut berdasarkan ekonomi biru, yaitu pertumbuhan sektor kelautan yang berkelanjutan.
“Mari bersama-sama memantau penerapan aturan ini di lapangan,” katanya.
Peraturan tersebut juga menetapkan prosedur untuk menangkap dan membudidayakan tukik lobster, kepiting, dan rajungan yang tembus cahaya atau tidak berpigmen di nusantara.
Pj Dirjen Perikanan Budidaya, TB Haeru Rahayu, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan budidaya lobster di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi karena lobster adalah salah satu yang paling populer. ekspor Barang dengan nilai ekonomi tinggi.
“Selain udang dan alga, lobster merupakan salah satu dari tiga bahan baku kelautan yang diprioritaskan untuk budidaya perikanan,” kata TB Haeru.
Membaca: Menteri Trenggono Bidik Lombok Sebagai Pusat Budidaya Lobster
HENDARTYO HANGGI