Indonesia: Pemerintah menyederhanakan peraturan tentang barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor

Indonesia: Pemerintah menyederhanakan peraturan tentang barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor

Akankah ini membawa dinamika baru?

Dalam surat

“Dalam semangat” penyederhanaan kerangka peraturan Indonesia, Menteri Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menhub No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Yang Dilarang Diimpor dan Diekspor (“peraturan 18“) untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Organisasi Bidang Perdagangan.

Sebelum terbitnya Permendiknas 18, daftar barang yang dilarang ekspor dan impornya tersebar di berbagai peraturan, antara lain (i) Permendag No. 12 Tahun 2020 tentang Barang Yang Dilarang Diimpor, (ii) Permendag 45 Tahun 2019 tentang Barang Yang Dilarang Diekspor, dan (iii) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan 18 mencabut semua peraturan tersebut.


Peraturan 18 sekarang melarang impor 149 barang (sebelumnya hanya 116) dan ekspor 275 barang (sebelumnya hanya 39). Jadwal peringatan ini mencantumkan barang-barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor berdasarkan Peraturan 18.

impor

Peraturan 18 memperkenalkan kategori barang baru yang dilarang untuk diimpor, yaitu gula, beras, dan perkakas tangan. Meskipun importir dilarang mengimpor barang tersebut, dalam keadaan tertentu barang yang dilarang impornya dapat diimpor kembali setelah sebelumnya diekspor, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ekspor

Peraturan 18 juga memperkenalkan kategori barang baru yang dilarang untuk diekspor, yaitu pupuk bersubsidi, serta sisa dan kerokan logam. Berbeda dengan peraturan sebelumnya, Peraturan 18 membagi kategori barang pertambangan menjadi (i) barang umum; (ii) barang yang dilarang ekspor yang mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2023 dan (iii) timah.

Larangan tersebut berlaku untuk (i) ekspor barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), (ii) impor barang dari luar daerah pabean ke KPBPB, (iii) ekspor barang dari zona ekonomi eksklusif ke KPBPB. luar daerah pabean, (iv) impor barang dari luar daerah pabean ke kawasan ekonomi eksklusif, (v) ekspor barang dari kawasan berikat ke luar daerah pabean dan (vi) impor barang dari luar daerah pabean ke kawasan berikat.

READ  Top 30 der besten Bewertungen von Kammer Des Schreckens Getestet und qualifiziert

Setiap orang yang tidak mematuhi larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui daftar barang yang diatur dalam PP 18.

Penerbitan PP 18 ini diharapkan dapat memulai dinamika baru di bidang perdagangan — untuk lebih menyederhanakan dan menyatukan peraturan teknis di bidang ekspor dan impor, karena sebagian besar peraturan teknis di bidang impor atau ekspor masih diatur secara terpisah.

Klik disini untuk mengunduh peringatan penuh.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

***

Publikasi ini diterbitkan oleh HHP Law Firm (Hadiputranto, Hadinoto & Partners), firma anggota Baker McKenzie International, firma hukum global dengan firma hukum anggota di seluruh dunia. Sesuai dengan istilah umum yang digunakan dalam organisasi jasa profesional, penyebutan “mitra” berarti seseorang yang menjadi mitra atau setara dalam firma hukum tersebut. Demikian pula, referensi ke “kantor” berarti kantor dari firma hukum tersebut. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “Pengacara Periklanan” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang sama.”

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut