Visa Rumah Kedua Indonesia yang memungkinkan orang asing untuk tinggal di negara Asia Tenggara selama lima atau 10 tahun mulai berlaku.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan skema tersebut berlaku, yang bertujuan untuk menarik para pelaku bisnis dan investor dari seluruh dunia untuk berbisnis di Indonesia.
“Orang Asing cukup mengajukan satu kali pengajuan visa, satu Izin Tinggal Terbatas dan satu Izin Masuk Kembali sekaligus. Kemudian, ketika memasuki wilayah Indonesia melalui pos pemeriksaan imigrasi, Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua akan otomatis diterbitkan dan dikirim secara elektronik ke email mereka,” kata Laoly dalam keterangan tertulis.
Warga negara non-Indonesia atau penjaminnya dapat mengajukan Visa Rumah Kedua melalui aplikasi berbasis situs Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Pemohon Visa Rumah Kedua diharuskan menunjukkan bukti dana 2 miliar rupiah ($128.000) atau kepemilikan properti mereka di Indonesia.
Bukti dana di bank milik negara Indonesia atau sertifikat kepemilikan barang harus ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lambat 90 hari setelah tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua mereka.
Pemohon juga diwajibkan membayar pungutan PNBP sebesar 3 juta rupiah yang dapat dibayarkan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran online PNBP.
Menurut Laoly, kebijakan ini dibuat untuk menampung banyak orang asing yang bermigrasi ke Indonesia untuk berbagai keperluan dan kegiatan.
–IANS
ksk/
(Hanya tajuk dan gambar laporan ini yang mungkin telah dikerjakan ulang oleh staf Business Standard; konten lainnya dibuat secara otomatis dari umpan sindikasi.)
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”