Ribuan buruh di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Ibu Kota Jakarta pada Sabtu (14/1), mendesak DPR menolak perintah darurat Presiden yang dikeluarkan bulan lalu untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang kontroversial. Para pengunjuk rasa membentangkan spanduk bertuliskan, “Katakan tidak pada outsourcing,” sementara beberapa spanduk lainnya bertuliskan “Tolak dekrit darurat penciptaan lapangan kerja karena tidak ada situasi darurat,” demikian laporan kantor berita Reuters.
Damar Panca Mulia, 38, salah satu pengunjuk rasa, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan itu adalah siasat pemerintah untuk memastikan pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan. “Peraturan ini menurunkan kesejahteraan pekerja, mengurangi perlindungan tenaga kerja dan menyebabkan kerusakan yang luas – pada masalah agraria, lingkungan, perlindungan perempuan,” kata Mulia menambahkan bahwa penciptaan lapangan kerja harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, tetapi keputusan ini adalah sebuah kontra untuk itu.
Pengunjuk rasa lain mengatakan kepada kantor berita pada hari Sabtu bahwa peraturan tersebut menciptakan ketidakpastian bagi pekerja karena mereka dapat dengan mudah dipecat dan juga akan mendapatkan pesangon yang lebih rendah.
UU Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020, merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan disambut baik oleh investor asing karena memangkas birokrasi. Namun, undang-undang tersebut juga menimbulkan protes nasional dari pekerja, pelajar, dan kelompok lingkungan yang mengatakan undang-undang itu mengikis perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, Reuters melaporkan sebelumnya. Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut cacat karena konsultasi publik yang tidak memadai.
Pada 30 Desember tahun lalu, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan darurat untuk mengganti undang-undang dengan Presiden Joko Widodo mengatakan, “Kami tahu sepertinya kami normal sekarang, tetapi ketidakpastian global, risikonya menghantui kami … Sebenarnya dunia tidak baik-baik saja.”
Pakar hukum mengkritik peraturan darurat dengan mengatakan itu adalah upaya pemerintah untuk melewati debat yang tepat di Parlemen. Di sisi lain, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan outsourcing dan aturan upah minimum dalam ketetapan tersebut menjadi salah satu isu yang memprihatinkan. “Kami tidak ingin negara hanya menjadi agen para pengusaha kotor untuk melemahkan kesejahteraan buruh,” kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu.
(Dengan masukan dari lembaga)
Kamu bisa sekarang menulis untuk wionews.com dan menjadi bagian dari masyarakat. Bagikan cerita dan pendapat Anda dengan kami di sini.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”