TEMPO.CO, jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah mengucurkan suntikan modal negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun kepada Garuda Indonesia menyusul putusan pengadilan yang menyatakan maskapai nasional itu lolos proses Penundaan Pelunasan Utang (PKPU).
“Jadi saya menyimpulkan bahwa kita semua setuju tentang ini [PMN],” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Kementerian Keuangan dan Garuda di Jakarta pada Senin, 26 September 2022, seperti dikutip dari Antara.
Komisi XI DPR mendukung restrukturisasi dan privatisasi Garuda pada 2022, dan sepakat bahwa pemerintah akan tetap sebagai pemegang saham mayoritas minimal 51 persen, yang akan mempertahankan posisi pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengambil keputusan.
“Restrukturisasi, PMN, dan privatisasi Garuda diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja keuangan dan operasional, serta memperkuat mitigasi risiko,” kata Kahar.
Suntikan modal untuk Garuda akan dialokasikan untuk perawatan, restorasi, pemenuhan cadangan perawatan, dan modal kerja. Hal itu akan dibarengi dengan penyempurnaan inisiatif strategis perusahaan berdasarkan key performance indicator (KPI), antara lain kinerja keuangan, potensi penerimaan negara, efektivitas PMN, manfaat optimalisasi jaringan trayek, dan manfaat dampak ekonomi.
Kementerian Keuangan juga diminta memantau KPI Garuda Indonesia, capaian restrukturisasi, inisiatif strategis, serta perbaikan keuangan dan operasional. Selain itu, kementerian harus menyampaikan laporan kepada Komisi XI setiap triwulan.
Sebelumnya, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengharapkan rights issue dan konversi saham Garuda Indonesia selesai pada Desember 2022. Perusahaan berencana menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 14 Oktober 2022.
ANTARA
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”