Parlemen Indonesia akan meninjau kembali undang-undang Penciptaan Lapangan Kerja yang kontroversial untuk mematuhi perintah pengadilan untuk memperbaiki kekurangan prosedural selama pengesahannya pada tahun 2020, di tengah tekanan baru dari serikat pekerja dan aktivis lingkungan untuk membatalkan undang-undang tersebut.
APA HUKUM PENCIPTAAN PEKERJAAN?
Apa yang disebut “omnibus law” adalah undang-undang utama Presiden Joko Widodo, merevisi lebih dari 70 undang-undang yang ada, dengan tujuan menghapus birokrasi, meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja di ekonomi terbesar di Asia Tenggara. Ini memiliki jangkauan yang luas, mencakup topik-topik mulai dari hak-hak buruh, aturan dan izin pajak untuk bisnis pertambangan dan perkebunan hingga pembentukan dana kekayaan negara Indonesia.
MENGAPA ITU KONTROVERSIAL?
Organisasi buruh, kelompok mahasiswa dan pemerhati lingkungan mengeluh bahwa undang-undang itu terlalu pro-bisnis dan melemahkan perlindungan bagi pekerja dan lingkungan.
Reformasi tenaga kerja yang dibawa oleh undang-undang tersebut mencakup pemotongan pesangon wajib, batas upah minimum baru dan penghapusan beberapa cuti wajib yang dibayar.
Kelompok hijau mengeluh bahwa undang-undang tersebut hanya mensyaratkan investasi yang dianggap berisiko tinggi untuk melakukan studi dampak lingkungan, bukan persyaratan yang lebih luas di bawah undang-undang sebelumnya.
Beberapa kritikus juga menuduh pemerintah berlomba melalui proses debat tanpa mengadakan konsultasi publik yang layak.Pemerintah telah berargumen bahwa aturan ketenagakerjaan sebelumnya terlalu ketat dan tidak mendorong investasi asing, dan mengatakan perlindungan lingkungan tidak akan dibatalkan.
BAGAIMANA HUKUM DITOLAK?
Pekerja dan mahasiswa mengadakan protes massal di seluruh nusantara pada Oktober 2020 setelah pengesahan undang-undang tersebut, yang menyebabkan serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk mengadili kasus tersebut dan pada November 2021 memutuskan bahwa penanganan undang-undang tersebut cacat prosedural dan di beberapa bagian, tidak konstitusional, termasuk perubahan yang dilakukan setelah persetujuan parlemen.
Pengadilan, yang putusannya tidak dapat ditentang, memerintahkan pemerintah dan parlemen untuk membuat perubahan dalam waktu dua tahun atau undang-undang tersebut akan dianggap “tidak konstitusional selamanya”.
APA YANG TERJADI SEJAK ITU?
Anggota parlemen bulan lalu merevisi undang-undang yang mengatur bagaimana undang-undang disahkan. Revisi tersebut termasuk menentukan apa yang dianggap sebagai konsultasi publik dan dasar hukum baru untuk RUU bergaya “omnibus”, yang memungkinkan RUU untuk mengubah banyak undang-undang yang mencakup topik yang terkadang tidak terkait.
Revisi itu secara luas dilihat sebagai dirancang untuk membantu pemerintah mematuhi putusan pengadilan dan para kritikus, termasuk serikat pekerja dan kelompok hijau, melihatnya sebagai niat anggota parlemen untuk kembali mempercepat proses debat.
Para pekerja berencana untuk memprotes pada 15 Juni di parlemen dan menuntut aturan perburuhan kembali ke undang-undang perburuhan 2003, kata seorang pejabat serikat pekerja kepada Reuters.
Juru kampanye Greenpeace Asep Komarudin mengatakan dia berharap anggota parlemen akan menghapus bagian dari undang-undang yang dapat merusak lingkungan.
Tidak jelas apakah pemerintah akan mempertimbangkan perubahan yang lebih signifikan terhadap undang-undang tersebut mengingat pentingnya undang-undang tersebut bagi investor asing. Seorang anggota parlemen senior mengatakan kepada Reuters bahwa debat baru akan dilakukan secara menyeluruh dalam menyisir isi undang-undang tersebut.
Baca semua berita terbaru , berita terbaru dan lihatlah video teratas lainnya tv langsungdi sini.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”