Lina Alexandra (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta ●
Sabtu, 22 Mei 2021
Pada Sidang Tahunan ke-75 pada tanggal 18 Mei, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui adopsi Resolusi A / 75 / L.82 tentang Tanggung Jawab Melindungi (R2P) dan Pencegahan Genosida, Kejahatan Perang, Pembersihan Etnis dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Resolusi tersebut pada prinsipnya memutuskan untuk memasukkan item tentang R2P dalam agenda tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaporkan setiap tahun tentang masalah tersebut. Ini adalah resolusi pertama R2P yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa 12 tahun setelah Resolusi 63/308 tahun 2009, yang mengadopsi laporan Sekretaris Jenderal tentang pelaksanaan R2P.
Hasil pemungutan suara terbagi, dengan 115 negara bagian memberikan suara, 62 abstain dan 15 suara menentang. Meskipun keputusan dari beberapa negara telah diramalkan dengan baik, sangat mengejutkan dan menyedihkan melihat bahwa Indonesia memberikan suara “tidak” di antara semua negara anggota ASEAN.
Keputusan pemungutan suara di Indonesia …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari IDR 55,000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
- Tanpa iklan, tanpa gangguan
- Langganan bonus untuk dibagikan
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan newsletter kami
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”