Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan PT Melia Media, Dalton Ichiro Tanonaka di kediamannya, Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari tadi.
Saat penangkapan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sempat mengalami kesulitan lantaran Dalton Ichiro Tanonaka sempat tidak membukakan pintu apartemennya saat akan ditangkap.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, Dalton sempat diputus bebas, hingga masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
“Di Pengadilan Negeri, terpidana dinyatakan terbukti bersalah, pidana 2 tahun 6 bulan. Namun, ternyata terpidana banding dan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dijatuhi putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” jelasnya.
Dalton Ichiro Tanonaka dijatuh pidana yang telah inkrah berdasarkan putusan MA Nomor 118/Pid/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD 500 ribu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Atas perbuatannya dia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Berikut sederet penampakan mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta, Dalton Ichiro Tanonaka saat ditangkap tim Kejagung:
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”