Pemerintah Indonesia pada Jumat (30/12) mengeluarkan peraturan darurat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang kontroversial yang disahkan dua tahun lalu. Peraturan tersebut telah dikritik oleh beberapa ahli hukum yang mengatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk menghindari perdebatan yang layak di DPR. Berbicara pada konferensi pers pada hari Jumat, Presiden Joko Widodo mengatakan, “Kami tahu sepertinya kami normal sekarang, tetapi ketidakpastian global, risiko menghantui kami … Sebenarnya dunia tidak baik-baik saja.”
Widodo berpendapat bahwa perekonomian Indonesia akan bergantung pada investasi dan ekspor tahun depan dan kepastian hukum tentang undang-undang tersebut sangat penting untuk menjaga persepsi investor yang baik, lapor kantor berita Reuters.
Sementara itu, Menteri Utama Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertimbangan utama untuk mengeluarkan peraturan darurat adalah risiko resesi global tahun depan, perang di Ukraina, perubahan iklim dan potensi krisis pangan, energi, dan moneter di seluruh dunia.
UU Cipta Kerja telah merevisi lebih dari 70 undang-undang lainnya dan dipuji oleh investor asing karena merampingkan aturan di Indonesia. Namun, undang-undang tersebut juga menimbulkan protes nasional dari pekerja, pelajar, dan kelompok lingkungan yang mengatakan undang-undang tersebut mengikis perlindungan tenaga kerja dan lingkungan, lapor Reuters.
Pada tahun 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja cacat karena konsultasi publik yang tidak memadai. Pengadilan memerintahkan anggota parlemen untuk memulai kembali proses dalam waktu dua tahun. Jika tidak, undang-undang tersebut akan dianggap inkonstitusional.
Salah satu kontroversi terbesar dalam undang-undang tersebut termasuk aturan yang longgar tentang pesangon, tenaga kerja kontrak dan outsourcing, dan perubahan formula upah minimum.
Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Indonesia Jentera, mengatakan aturan darurat itu merupakan “fait accompli” dari Presiden Widodo.
“Semua orang bisa melihat tidak ada keadaan darurat. Ini waktu liburan,” kata Susanti dan menuding langkah itu “konyol” dan “tidak pantas” karena akan mempersingkat waktu debat di DPR.
(Dengan masukan dari lembaga)
Kamu bisa sekarang menulis untuk wionews.com dan menjadi bagian dari masyarakat. Bagikan cerita dan pendapat Anda dengan kami di sini.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”