Hikmahanto Juwana, guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia mencatat, sebelum perjanjian ditandatangani kedua negara, Singapura telah memulangkan sejumlah buronan Indonesia.
“Tapi prosesnya lamban karena payung hukumnya minim. Itu semata-mata didasarkan pada hubungan bilateral Singapura yang dekat dengan Indonesia,” katanya kepada CNA menambahkan bahwa itu melibatkan proses birokrasi yang berlapis-lapis di kedua negara.
“Perjanjian itu harus mempercepat prosesnya, tetapi kita akan melihat bagaimana itu benar-benar diterapkan.”
Jenis kejahatan yang tercakup dalam perjanjian tersebut harus merupakan tindak pidana di kedua negara dan diancam hukuman minimal dua tahun penjara. Di antara kejahatan yang tercantum dalam perjanjian tersebut adalah pemalsuan uang, kejahatan perbankan, korupsi dan pencucian uang.
Kedua negara sepakat untuk membuat daftar terbuka untuk perubahan dan penambahan.
Aktivis anti-korupsi Lalola Ester dari kelompok nirlaba Indonesia Corruption Watch mengatakan perjanjian itu akan mengeluarkan Singapura dari daftar negara tempat para buronan dapat mencari perlindungan, terutama karena negara-kota bertindak sebagai pusat transportasi utama yang menghubungkan wilayah tersebut dan sisanya. di dunia.
“Tapi ada lebih banyak pekerjaan yang harus dilakukan. Perjanjian itu tidak mencakup pemulihan aset curian yang disimpan di luar negeri oleh pelanggar, yang sangat penting dalam perang melawan korupsi,” kata Mdm Ester kepada CNA.
Aktivis tersebut memuji sifat retroaktif dari perjanjian tersebut, yang memungkinkan penegak hukum untuk mengekstradisi buronan atas kejahatan yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu, dengan mengatakan bahwa itu mencerminkan undang-undang pembatasan Indonesia sendiri.
“Penegak hukum harus segera memanfaatkan (perjanjian) jika ingin menuntaskan kejahatan lama, sebelum pembatasan diberlakukan,” katanya.
Anggota DPR RI Habiburokhman juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanfaatkan perjanjian tersebut.
“Saya berharap (perjanjian) ditindaklanjuti dengan langkah konkrit: penegak hukum kita segera mengejar para buronan yang bersembunyi di Singapura dan membawa mereka pulang untuk diadili di sini,” kata politikus Partai Gerindra itu.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”