Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pelayanan publik
Untuk mendukung terselenggaranya pelayanan publik kepada warga negara dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, pada tanggal 9 September 2021 Presiden Republik Indonesia menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2021 (Perpres 83) yang mengatur “Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bidang Pelayanan Publik”.
Pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
NIK sebagai penanda identitas bagi individu yang tidak memiliki NPWP;
-
NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK; lainnya
-
NIK dan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi individu yang telah memiliki NPWP.
Data penerima layanan yang telah dilengkapi validasi NIK dan/atau NPWP dapat dibagikan dan dimanfaatkan untuk:
-
pencegahan tindak pidana korupsi;
-
pencegahan pencucian uang;
-
tujuan perpajakan;
-
pengkinian data identitas dalam data kependudukan; lainnya
-
Tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas telepon seluler
Pada 1 September 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Peraturan No. PER-18/PJ/2021 (PER-18) tentang “Petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN dan PPh atas penghasilan/penyerahan sehubungan dengan penjualan pulsa prabayar telepon seluler dan kartu perdana kartu SIM”.
Poin-poin utama PER-18 dirangkum sebagai berikut:
(1) Pengiriman pulsa prabayar dan kartu perdana kartu perdana melalui:
-
Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi (TSPE) kepada penyelenggara distribusi (DO) dan/atau konsumen telekomunikasi dikenakan PPN yang dipungut oleh TSPE;
-
DO tingkat satu terhadap DO dan/atau konsumen telekomunikasi dikenakan PPN yang dipungut oleh DO tingkat satu;
-
DO tingkat dua terhadap DO dan/atau konsumen telekomunikasi dikenakan PPN yang dipungut oleh DO tingkat dua;
-
DO tingkat selanjutnya kepada DO dan/atau konsumen telekomunikasi dikenakan PPN yang dipungut oleh DO tingkat dua.
(2) Penjualan pulsa prabayar telepon seluler dan kartu perdana kartu SIM oleh DO tingkat kedua dikenakan Pasal 22 WHT sebesar 0,5%.
(3) Pemungutan Pasal 22 WHT tidak berlaku atas pembayaran oleh DO dan/atau konsumen telekomunikasi dalam hal:
-
Dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000 ($141.841) belum termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran split dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000;
-
wajib pajak perbankan;
-
Telah memiliki dan mengajukan salinan Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan PP-23/2018, dan telah diverifikasi oleh sistem informasi DJP;
-
Telah memiliki dan mengajukan salinan surat pembebasan dari Pasal 22 WHT sesuai dengan ketentuan;
-
Menjalankan usaha lain selain menjual pulsa prabayar telepon seluler dan kartu perdana kartu SIM, dan melakukan setoran dengan jumlah maksimum Rp60.000.000 tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak.
Insentif pajak penjualan barang mewah untuk mobil
Pada 13 September 2021, Menteri Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan baru No. 120/PMK.010/2021 (PMK-120) sebagai perubahan kedua atas PMK-31 tentang insentif pajak penjualan barang mewah (LST) pada mobil.
Sorotan PMK-120 adalah sebagai berikut:
-
LST yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor berupa sedan atau station wagon dan kendaraan bermotor untuk angkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, selain sedan atau station wagon yang kapasitas isi silindernya sampai dengan 1.500 cc dan sudah memenuhi kriteria tertentu, 100% ditanggung oleh pemerintah;
-
LST yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor untuk angkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan telah memenuhi kriteria tertentu menjadi tanggungan 50%. oleh pemerintah;
-
LST yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem penggerak dua gandar (4×4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan sudah memenuhi kriteria tertentu 25% ditanggung oleh pemerintah.
Pengusaha yang sudah membuat Faktur Pajak Periode September untuk penyerahan kendaraan bermotor wajib mengganti Faktur Pajak dengan tarif baru di atas. Setiap kelebihan pembayaran PPN, di sisi lain, harus dikembalikan kepada pelanggan.
Fasilitas LST ditanggung pemerintah ini berlaku mulai September sampai dengan Desember 2021.
I Dewa Made Agung Nugraha
Mitra, Konsultasi GNV
Erviyanti
Manajer, Konsultasi GNV
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”