Indonesia: Batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik ditetapkan pada 20 Juli 2022

Indonesia: Batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik ditetapkan pada 20 Juli 2022

Dalam surat

Sampai saat ini, tidak ada batas waktu yang jelas untuk kewajiban pendaftaran yang dikenakan pada operator sistem elektronik swasta (ESO) lepas pantai atau asing (“pendaftaran ESO“) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menkominfo No. 10 Tahun 2021 (“Peraturan Menkominfo 5“). Lihat peringatan klien kami sebelumnya tentang masalah Peraturan Menkominfo 5 di sini.

Saat Permendiknas 5 pertama kali diundangkan, terdapat masa transisi enam bulan bagi ESO swasta untuk melakukan Registrasi ESO setelah peraturan tersebut berlaku efektif pada 24 November 2020. Namun dalam praktiknya, sistem Indonesian Online Single Submission (OSS) tidak namun mampu mengakomodasi aplikasi pendaftaran oleh ESO swasta lepas pantai. Akibatnya, batas waktu Pendaftaran ESO diperpanjang menjadi enam bulan setelah sistem OSS berlaku (tetapi sistem belum siap dan tidak ada tanggal pasti kapan sistem akan dianggap efektif).


isi

  1. pembaruan terkini
  2. Takeaway kunci
  3. Tindakan yang perlu dipertimbangkan

Pada tanggal 22 Juni 2022, Menkominfo mengadakan konferensi pers (“Konferensi Pers MOCI“) untuk mengumumkan bahwa periode enam bulan dihitung dari 21 Januari 2022 (dianggap sebagai tanggal berlakunya sistem OSS), dan oleh karena itu batas waktu Pendaftaran ESO adalah 20 Juli 2022. Kami memahami dari situs web Menkominfo (yaitu, https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing) bahwa ESO swasta lepas pantai pertama telah memperoleh Sertifikat Pendaftaran ESO pada bulan April 2022. Menkominfo mengeluarkan Surat Edaran Menkominfo No. 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran ESO swasta (“Surat Edaran“) pada tanggal 14 Juni 2022 untuk secara resmi mengklarifikasi antara lain bahwa: (i) Pendaftaran ESO dilakukan melalui sistem OSS; dan (ii) Setiap ESO swasta yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Menkominfo 5 tetap harus melakukan pendaftaran ulang.

READ  Indonesia namai ibu kota baru Nusantara, ganti Jakarta yang tenggelam | Indonesia

Dengan sistem OSS yang sekarang siap untuk mengakomodasi Pendaftaran ESO oleh ESO lepas pantai, Menkominfo mengharapkan semua ESO swasta (termasuk ESO lepas pantai dan lokal) untuk melakukan Pendaftaran ESO dalam waktu 20 Juli 2022. Sebagai pengingat, berdasarkan Peraturan Menkominfo 5, Pendaftaran ESO berlaku untuk ESO swasta lepas pantai (i) yang menyediakan layanan di wilayah Indonesia, (ii) yang menjalankan bisnis di Indonesia, dan/atau (iii) yang sistem elektroniknya digunakan dan/atau ditawarkan di Indonesia.

sanksi

Dalam Konferensi Pers Menkominfo dan Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa akan ada sanksi administratif atas ketidakpatuhan terhadap persyaratan Pendaftaran ESO. Sanksi administratif ini harus mengacu pada sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Menkominfo 5, yang meliputi surat peringatan, pembekuan sementara, sanksi administratif (tidak ada rincian jumlahnya berdasarkan peraturan saat ini), pencabutan sertifikat pendaftaran ESO (yang hanya dapat Pada ESO swasta yang terdaftar sebelum berlakunya Menkominfo memberlakukan Peraturan 5) dan pemblokiran akses ke sistem elektronik ESO swasta (akses dapat diberikan lagi setelah ESO swasta melakukan Pendaftaran ESO).

Kami menduga bahwa pemblokiran akses adalah sanksi akhir untuk setiap ketidakpatuhan terhadap persyaratan Pendaftaran ESO. Hal ini sejalan dengan Konferensi Pers Menkominfo di mana kami memahami bahwa Menkominfo tidak akan serta merta memblokir akses ke platform. Menkominfo terlebih dahulu akan melakukan serangkaian koordinasi dan diskusi dengan pihak-pihak terkait (termasuk ESO swasta dan otoritas yang mengatur ESO swasta) untuk memahami alasan ESO swasta belum melakukan Pendaftaran ESO di sistem OSS. Jika alasannya tidak dapat diterima , Menkominfo akan melanjutkan dengan pemblokiran akses. Namun, dari artikel berita terbaru setelah Konferensi Pers Menkominfo, Menkominfo telah menyatakan bahwa pihaknya teguh pada posisinya dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk ESO yang belum mengamankan Pendaftaran ESO mereka, termasuk memblokir akses ke ESO swasta. sistem elektronik.

READ  RE100: Inisiatif energi bersih berjuang untuk melewati di Indonesia - perusahaan

Selain Konferensi Pers Menkominfo, Menkominfo juga mengadakan pertemuan pada Senin, 27 Juni, mengundang sejumlah ESO swasta ternama yang mengoperasikan platformnya di Indonesia untuk menunjukkan keseriusan mereka terhadap kewajiban ini dan bahwa Menkominfo tidak akan ragu-ragu. untuk memblokir platform (termasuk para pemain besar) yang belum terdaftar setelah 20 Juli.

Dalam hal pemblokiran akses, berdasarkan Peraturan Menkominfo 5, dan sebagaimana disebutkan selama Konferensi Pers Menkominfo, Menkominfo dapat membuka kembali akses ke platform yang diblokir setelah ESO swasta telah memenuhi semua persyaratan kepatuhan berdasarkan Peraturan 5 Menkominfo.

Informasi utama yang dikirimkan dalam pendaftaran ESO

Penetapan tenggat waktu yang ketat untuk pendaftaran ESO menunjukkan niat Menkominfo untuk sepenuhnya mengawasi dan memantau platform online di Indonesia. Ini termasuk penegakan persyaratan prinsip-prinsip perlindungan data dan manajemen konten negatif untuk ESO swasta (baik ESO lepas pantai atau lokal).

Saat melakukan Pendaftaran ESO, ESO swasta juga harus memberikan beberapa pernyataan/informasi penting, antara lain:

  • Informasi narahubung (yaitu, untuk menerima permintaan penghapusan konten negatif atau permintaan apa pun dari pihak berwenang untuk akses ke sistem)
  • Informasi jumlah pengguna dan jumlah transaksi dari Indonesia
  • Komitmen untuk menyediakan akses (untuk tujuan penegakan hukum) dan untuk melindungi data pribadi sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku

Mempertimbangkan hal ini, ESO swasta (baik lepas pantai dan darat) harus segera melakukan penilaian internal apakah platform mereka memenuhi kriteria untuk tunduk pada persyaratan Pendaftaran ESO, dan harus mengelola harapan Menkominfo terhadap mereka. Jika memenuhi kriteria, klien harus melakukan Pendaftaran ESO (atau pendaftaran ulang) sebelum 20 Juli 2022.

Meskipun Menkominfo telah mengindikasikan bahwa mereka tidak akan segera melakukan pemblokiran akses ke sistem elektronik ESO swasta tanpa koordinasi dan diskusi dengan ESO terkait, ada ketidakpastian tentang seberapa besar Menkominfo akan menerima atau mengatasi masalah yang diangkat oleh ESO, tetapi jelas bahwa klien harus terus memantau dengan cermat perkembangan apa pun setiap hari atau jika ada informasi lebih lanjut dari Menkominfo tentang dampak tidak menyelesaikan Pendaftaran ESO pasca 20 Juli 2022.

READ  'Tradisi yang layak dilestarikan': Barongsai terlihat bangkit kembali setelah larangan puluhan tahun di Indonesia

Berdasarkan situs web MOCI (https://pse.kominfo.go.id/home), diakses pada 29 Juni 2022 (pukul 12.45 WIB), terdapat 4.628 ESO lokal dan 81 ESO lepas pantai yang telah menyelesaikan pendaftarannya.

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

© 2022 Firma Hukum HHP. Semua hak dilindungi undang-undang. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “Pengacara Periklanan” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

SUARASUMUT.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
Suara Sumut