Dalam surat
Perdagangan kredit karbon belum sepenuhnya dilaksanakan di Indonesia karena belum adanya payung regulasi mengenai perdagangan karbon, dan juga karena adanya tumpang tindih antara peraturan yang dikeluarkan di bawah Protokol Kyoto dan yang diterbitkan di bawah Perjanjian Paris. Selain itu, moratorium transaksi perdagangan karbon oleh Pemerintah juga menjadi penghambat kegiatan investasi di kawasan ini.
Bertepatan dengan Konferensi Perubahan Iklim (COP) PBB ke-26 di Glasgow, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Carbon Economic Value (CEV) Untuk Pencapaian Target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Dalam Pembangunan Nasional (“Aturan 98“). PP 98 mencabut dua peraturan sebelumnya terkait GRK, yakni Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Inventarisasi GRK. Peraturan baru itu diundangkan dan berlaku efektif pada 29 Oktober 2021. Peraturan pelaksana harus diterbitkan pada tanggal yang sama tahun ini.
Klik disini untuk mengunduh peringatan penuh.
Klik disini untuk mengakses versi Jepang.
***
© 2022 Firma Hukum HHP. Semua hak dilindungi undang-undang. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “Pengacara Periklanan” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”