JAKARTA (Reuters) – Program amnesti pajak kedua Presiden Indonesia Joko Widodo telah menemukan aset yang tidak diumumkan senilai hampir US$600 juta (S$810 juta) pada bulan pertama sebelumnya.
Jokowi meluncurkan program amnesti saat ini pada 1 Januari dan akan berjalan pada paruh pertama tahun 2022. Belum ada target yang diumumkan untuk nilai aset, yang diharapkan pemerintah akan diumumkan.
Pemerintah menyebut amnesti pertama Jokowi, yang berlangsung sembilan bulan dari 2016-2017, salah satu yang paling sukses di dunia, karena mengungkap aset senilai lebih dari $300 miliar yang sebelumnya disembunyikan dari otoritas pajak.
Ini membuat pemerintah dikenai denda lebih dari $9 miliar.
Data resmi menunjukkan bahwa 9.276 pembayar pajak bergabung dengan skema pada bulan Januari, menyatakan aset senilai 8,47 triliun rupiah (S$795 juta).
Di bawah program saat ini, pihak berwenang menghitung aset yang dinyatakan sebagai pendapatan tambahan dan, dalam kondisi tertentu, memungut berbagai tarif pajak penghasilan.
Pendapatan dari skema tersebut mencapai Rp 903 miliar pada bulan lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihak berwenang akan lebih mendukung program untuk menyadarkan wajib pajak.
“Kami juga akan mengingatkan semua wajib pajak di seluruh Indonesia, baik orang pribadi maupun badan, untuk meningkatkan kepatuhan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (2 Februari).
Mr Bawono Kristiaji, mitra di perusahaan pajak lokal Danny Darussalam Tax Centre, mengatakan amnesti telah menarik pembayar pajak tetapi juga menyarankan pemerintah bekerja dengan pemangku kepentingan lain untuk meningkatkan kesadaran.
“Selain itu, regulasi teknis untuk investasi pada aset yang dideklarasikan dan dipulangkan diperlukan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak,” katanya.
Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi sebelumnya telah menyarankan Indonesia untuk tidak mengulangi program amnesti pajak untuk menghindari penghindaran di masa depan.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”