JAKARTA, Indonesia – Pengadilan memutuskan pada Kamis bahwa Presiden Joko Widodo dan enam pejabat senior lainnya telah gagal memenuhi hak warga negara atas udara bersih dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki kualitas udara yang buruk di ibu kota Jakarta.
Panel PN Jakarta Pusat memberikan suara 3-0 untuk 32 warga yang mengajukan gugatan pada Juli 2019 terhadap presiden dan tiga menteri kabinet – untuk urusan dalam negeri, kesehatan dan lingkungan – dan gubernur Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Gugatan itu mencari lingkungan hidup yang sehat di kota, salah satu yang paling tercemar di dunia. Penggugat – termasuk aktivis, tokoh masyarakat, pengemudi ojek dan orang-orang yang menderita penyakit lingkungan – tidak meminta kompensasi finansial, tetapi menyerukan pemantauan dan sanksi yang lebih ketat bagi mereka yang mencemari lingkungan.
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan tujuh pejabat tersebut perlu mengambil tindakan serius untuk menjamin hak-hak masyarakat Jakarta dengan memperketat regulasi kualitas udara dan melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jakarta berpenduduk 10 juta orang dan tiga kali lebih banyak tinggal di wilayah metropolitan.
Jakarta rawan banjir dan penurunan permukaan tanah yang cepat karena pengambilan air tanah yang tidak terkendali. Itu berderit di bawah beban kerusakannya, menyebabkan polusi sungai yang besar dan mencemari air tanah yang memasok kota.
Kemacetan lalu lintas merugikan ekonomi sekitar $6,5 miliar per tahun.
“Penyelenggara. Pakar budaya pop yang sangat menawan. Penginjil perjalanan kelas atas. Pemecah masalah yang tak tersembuhkan.”